DENMARK

Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:00 WIB
Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah dan partai koalisi sepakat untuk mencabut subsidi berupa pengurangan pajak atas renovasi perbaikan rumah mulai 1 April 2022 lantaran pasar perumahan dan konstruksi kembali menggeliat.

"Kami mencabut subsidi bangunan karena pasar perumahan dan konstruksi saat ini sudah terlalu panas," ujar Pemimpin Partai Sosial Liberal Sofie Carsten Nielsen dikutip dari thelocal.dk, Selasa (7/12/2021).

Saat ini, permintaan untuk konstruksi telah meningkat secara dramatis sehingga pasokan tidak dapat lagi memenuhi permintaan. Dengan demikian, pemerintah menganggap insentif berupa pengurangan pajak tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Subsidi berupa pengurangan pajak atas perbaikan rumah dikenal dengan nama håndværkerfradrag. Dalam aturannya, subsidi pajak sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk perbaikan rumah, tetapi juga untuk jasa rumah tangga tertentu yang dilakukan di rumah.

Sebagai gambaran, besaran pengurangan pajak atas layanan perbaikan rumah tertentu adalah sekitar 26%. Jadi ketika wajib pajak mengeklaim DKK3.000, wajib pajak tersebut dapat menghemat pajak sekitar DKK780.

Meskipun pengurangan pajak atas perbaikan rumah akan dicabut, pengurangan pajak lainnya untuk layanan rumah akan tetap dipertahankan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Nicolai Wammen.

“Tantangan terbesar yang kami miliki terkait dengan industri jasa Denmark adalah pembangunan dan ekstensi. Untuk itu, unsur bangunan (subsidi) kita cabut. Tapi kami sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan di sektor jasa," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN