DENMARK

Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:00 WIB
Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah dan partai koalisi sepakat untuk mencabut subsidi berupa pengurangan pajak atas renovasi perbaikan rumah mulai 1 April 2022 lantaran pasar perumahan dan konstruksi kembali menggeliat.

"Kami mencabut subsidi bangunan karena pasar perumahan dan konstruksi saat ini sudah terlalu panas," ujar Pemimpin Partai Sosial Liberal Sofie Carsten Nielsen dikutip dari thelocal.dk, Selasa (7/12/2021).

Saat ini, permintaan untuk konstruksi telah meningkat secara dramatis sehingga pasokan tidak dapat lagi memenuhi permintaan. Dengan demikian, pemerintah menganggap insentif berupa pengurangan pajak tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Subsidi berupa pengurangan pajak atas perbaikan rumah dikenal dengan nama håndværkerfradrag. Dalam aturannya, subsidi pajak sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk perbaikan rumah, tetapi juga untuk jasa rumah tangga tertentu yang dilakukan di rumah.

Sebagai gambaran, besaran pengurangan pajak atas layanan perbaikan rumah tertentu adalah sekitar 26%. Jadi ketika wajib pajak mengeklaim DKK3.000, wajib pajak tersebut dapat menghemat pajak sekitar DKK780.

Meskipun pengurangan pajak atas perbaikan rumah akan dicabut, pengurangan pajak lainnya untuk layanan rumah akan tetap dipertahankan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Nicolai Wammen.

“Tantangan terbesar yang kami miliki terkait dengan industri jasa Denmark adalah pembangunan dan ekstensi. Untuk itu, unsur bangunan (subsidi) kita cabut. Tapi kami sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan di sektor jasa," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?