PROVINSI JAWA TIMUR

Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Desember 2020 | 07:01 WIB
Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

Pekerja menjemur ikan teri di kampung nelayan Nambangan Baru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). Ketentuan pajak daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang sudah berumur satu dekade bakal diubah tahun depan. (ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan pajak daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang sudah berumur satu dekade bakal diubah tahun depan. Perubahan perda pajak daerah ini merupakan revisi dari usulan Pemprov Jatim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu mengatakan perubahan Perda No.9/2010 tentang pajak daerah tersebut diusulkan untuk diperbarui dengan pembahasan pada tahun depan.

"Ada 28 Raperda yang akan dibahas tahun 2021 dan memang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya di laman resmi Kominfo Jatim dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabron menjelaskan kenaikan Raperda yang akan digodok pada 2021 karena adanya pelimpahan rancangan aturan yang belum selesai pada tahun ini. Mekanisme pembahasannya kemudian berlanjut pada tahun depan.

Dia memerinci masing-masing Raperda yang menjadi usulan pemerintah dan DPRD. Pada sisi Raperda usulan DPRD sebanyak 17 rancangan aturan. Raperda tersebut terdiri dari 10 Raperda usulan tahun lalu yang dilanjutkan dan 7 Raperda baru.

Sementara itu, Pemprov Jatim mengusulan 7 Raperda untuk dibahas pada tahun depan yang terdiri dari 5 Raperda Baru dan 2 Raperda lama yang direvisi atau diperbarui.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dua Raperda yang diperbarui tersebut adalah Perda No.7/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, dan Perubahan atas Perda No.9/2010 tentang Pajak Daerah.

"Kami optimistis bisa menyelesaikan minimal separuh dari program pembuatan Perda tahun 2021 karena seluruh Raperda yang sudah diusulkan sudah memiliki naskah akademis," terangnya.

Sabron menambahkan banyaknya Raperda hasil pelimpahan pada tahun depan yang urung diselesaikan pada tahun ini tidak lepas dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kinerja legislasi di Jawa Timur menurun drastis pada tahun ini dengan hanya mampu mengeluarkan 5 perda.

"Tahun 2020 ini dari 24 usulan Raperda yang mampu kami selesaikan pembahasannya hingga disahkan menjadi Perda hanya sebanyak 5 Perda," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN