KEBIJAKAN PAJAK

Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - BUMN ditargetkan menyetorkan dividen ke pemerintah senilai Rp44,1 triliun pada tahun depan. Angka tersebut tumbuh 9,1% bila dibandingkan outlook dividen BUMN pada tahun ini yang senilai Rp40,4 triliun.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, tumbuhnya target setoran dividen didasari oleh proyeksi peningkatan kinerja BUMN pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dividen BUMN pada tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pemerintah mengatakan penentuan setoran dividen BUMN kepada pemerintah akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, hingga persepsi investor.

Untuk diketahui, penerimaan negara dari dividen BUMN merupakan bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Selain dividen BUMN, surplus Bank Indonesia (BI) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga merupakan bagian dari PNBP KND. Namun, PNBP KND dari surplus BI dan LPS tidak bersifat tetap.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemerintah sendiri tercatat terakhir kali menerima PNBP KND yang bersumber dari sisa surplus BI pada 2019 dan 2020.

Sisa surplus BI disetorkan ke pemerintah dan menjadi PNBP KND bila modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja