KEBIJAKAN PAJAK

Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - BUMN ditargetkan menyetorkan dividen ke pemerintah senilai Rp44,1 triliun pada tahun depan. Angka tersebut tumbuh 9,1% bila dibandingkan outlook dividen BUMN pada tahun ini yang senilai Rp40,4 triliun.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, tumbuhnya target setoran dividen didasari oleh proyeksi peningkatan kinerja BUMN pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dividen BUMN pada tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemerintah mengatakan penentuan setoran dividen BUMN kepada pemerintah akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, hingga persepsi investor.

Untuk diketahui, penerimaan negara dari dividen BUMN merupakan bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Selain dividen BUMN, surplus Bank Indonesia (BI) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga merupakan bagian dari PNBP KND. Namun, PNBP KND dari surplus BI dan LPS tidak bersifat tetap.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pemerintah sendiri tercatat terakhir kali menerima PNBP KND yang bersumber dari sisa surplus BI pada 2019 dan 2020.

Sisa surplus BI disetorkan ke pemerintah dan menjadi PNBP KND bila modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak