KEBIJAKAN PAJAK

Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - BUMN ditargetkan menyetorkan dividen ke pemerintah senilai Rp44,1 triliun pada tahun depan. Angka tersebut tumbuh 9,1% bila dibandingkan outlook dividen BUMN pada tahun ini yang senilai Rp40,4 triliun.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, tumbuhnya target setoran dividen didasari oleh proyeksi peningkatan kinerja BUMN pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dividen BUMN pada tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pemerintah mengatakan penentuan setoran dividen BUMN kepada pemerintah akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, hingga persepsi investor.

Untuk diketahui, penerimaan negara dari dividen BUMN merupakan bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Selain dividen BUMN, surplus Bank Indonesia (BI) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga merupakan bagian dari PNBP KND. Namun, PNBP KND dari surplus BI dan LPS tidak bersifat tetap.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pemerintah sendiri tercatat terakhir kali menerima PNBP KND yang bersumber dari sisa surplus BI pada 2019 dan 2020.

Sisa surplus BI disetorkan ke pemerintah dan menjadi PNBP KND bila modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP