Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK, per Jumat (4/2/2022).
Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 kandidat yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang 4 orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.
"Yang tertera di situ seharusnya sudah dimiliki para kandidat. Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, di dalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Adapun persyaratan menjadi DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kemudian, sehat jasmani dengan usia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
Terakhir, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Untuk itu, Anis mengingatkan panitia seleksi (pansel) agar menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi dan akuntanbilitas. Hal ini, lanjut Anis, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu 8 syarat sebagai calon anggota DK OJK.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, idealnya DK OJK harus memiliki keahlian yang spesifik.
“Mengingat, ruang lingkup industri keuangan sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” ujarnya.
Di sisi lain, Anis tidak mengelak adanya peluang konflik kepentingan. Karenanya, dia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses seleksi.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.
"Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.