SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Tahap III Seleksi Dewan Komisioner OJK Rampung, Terjaring 29 Kandidat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tahap III Seleksi Dewan Komisioner OJK Rampung, Terjaring 29 Kandidat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK, per Jumat (4/2/2022).

Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 kandidat yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang 4 orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

"Yang tertera di situ seharusnya sudah dimiliki para kandidat. Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, di dalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Adapun persyaratan menjadi DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Kemudian, sehat jasmani dengan usia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Terakhir, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Untuk itu, Anis mengingatkan panitia seleksi (pansel) agar menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi dan akuntanbilitas. Hal ini, lanjut Anis, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu 8 syarat sebagai calon anggota DK OJK.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, idealnya DK OJK harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Mengingat, ruang lingkup industri keuangan sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi

Di sisi lain, Anis tidak mengelak adanya peluang konflik kepentingan. Karenanya, dia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses seleksi.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

"Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP