JEPANG

Tahan Kenaikan Pajak Atas Capital Gain, Pemerintah Fokus Beri Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Tahan Kenaikan Pajak Atas Capital Gain, Pemerintah Fokus Beri Insentif

Seorang pria yang mengenakan masker pelindung di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), tercermin pada jendela sebuah bangunan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Nikkei Jepang di luar sebuah broker di Tokyo, Jepang, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/WSJ/sa.

TOKYO, DDTCNews – Belum berselang sepekan sejak diumumkannya rencana kenaikan pajak atas capital gain, kini Jepang memilih memprioritaskan pemberian insentif pajak demi menaikkan upah pekerja.

Sebelumnya, rencana kenaikan pajak atas capital gain disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Jepang Fumiho Kishida.

"Kenaikan pajak atas laba penjualan sekuritas sebesar 20,3% menjadi sebuah alternatif untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan distribusi," ucap Kishida dikutip dari Tax Notes International, dikutip Rabu (19/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kishida menyampaikan saat ini belum ada rencana mendesak dari pemerintah untuk menaikkan pajak atas capital gain. Namun, rencana tersebut masih menjadi pertimbangan dalam parlemen.

Saat ini pemerintah Jepang akan memprioritaskan pemberian insentif pajak untuk upah pekerja. Insentif tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar menaikkan upah pekerjanya. Kenaikan upah nantinya akan mendorong redistribusi kekayaan ke rumah tangga.

Kishida memandang kenaikan pajak atas capital gain justru akan membuat harga saham perusahaan Jepang yang saat ini sudah kendur semakin turun. Saham Nikkei Stock Average turun sebesar 6,8% dalam kurun 29 September hingga 6 Oktober.

Pernyataan Kishida tentang kenaikan tarif pajak atas capital gain disampaikan saat dirinya terpilih sebagai perdana menteri. Kishida berhasil menang dari Yoshihide Suga yang kalah karena rendahnya dukungan yang diperoleh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN