KOREA SELATAN

Tagih Utang Pajak Pemain Bola, Negara Ini Minta Bantuan Jepang

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 09:30 WIB
Tagih Utang Pajak Pemain Bola, Negara Ini Minta Bantuan Jepang

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan akhirnya menerima pembayaran pajak dari dua pemain sepak bola asal Brazil senilai JPY30 juta atau Rp3,7 miliar setelah dibantu oleh otoritas pajak Jepang.

Seperti dilansir asahi.com, otoritas pajak Korea Selatan bekerja sama dengan otoritas pajak Jepang menyita aset senilai JPY30 juta milik dua pemain bola asal Brazil yang bermain di J.League dikarenakan belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Penyitaan dilakukan sesuai dengan Convention on Mutual Assistance for Tax Collection yang telah ditandatangani oleh 77 yurisdiksi, termasuk Jepang dan Korea Selatan," ujar otoritas pajak Jepang dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dua pemain Brazil tersebut memiliki utang pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika masih bermain di Korea Selatan. Ketika pindah ke klub Jepang, sebagian kewajiban pajak dari kedua pemain Brazil tersebut belum dipenuhi.

Mengingat kedua pemain tersebut melanjutkan kariernya ke klub Jepang, otoritas pajak Korea Selatan tidak dapat menagih utang pajak tersebut sendiri sehingga meminta bantuan kepada Jepang untuk melakukan penagihan.

Otoritas pajak Jepang telah menyita sebagian upah dua pemain Brazil tersebut dan meminta kepada keduanya untuk segera membayar pajak. Pada gilirannya, aset senilai Rp3,7 miliar tersebut dipakai untuk menutup kekurangan bayar pajak tersebut.

Proses penagihan pajak atas dua pemain tersebut telah selesai dilakukan pada Januari 2021 dan keduanya sudah tidak bermain di J.League. Kedua pemain Brazil tersebut tercatat bermain di 2 tim berbeda pada 2017 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?