KOTA BANJARMASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:02 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak dan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan kejaksaan telah dimulai sejak tahun lalu. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah daerah (PAD) melalui penagihan tunggakan pajak.

"Kejaksaan membantu kami dalam hal menagih tunggakan pajak PBB maupun pajak daerah lainnya," katanya, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan mengatakan kerja sama antara Pemkot Banjarmasin dan kejaksaan itu berupa penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama-sama. Kesepakatan itu ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra pada pekan lalu.

Salah satu poin kesepakatannya adalah kejaksaan membantu pemkot dalam menagih tunggakan pajak-pajak daerah. Subhan memberi contoh realisasi penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bakeuda dan kejaksaan pada 2019 mencapai hampir Rp8 miliar dari total tunggakan senilai Rp15 miliar.

Bakeuda merasa sangat terbantu dengan keterlibatan kejaksaan karena selama ini penagihan tunggakan pajak sering terganjal masalah pencarian subjek pajaknya. Dia menyebut pemilik objek pajak daerah, terutama PBB, sering kali berdomisili di luar Kota Banjarmasin sehingga sulit ditemui.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bahkan ketua RT-nya pun terkadang tidak mengetahui siapa pemilik dari objek tersebut. Oleh karena itu, kami meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menagih," ujarnya.

Selain soal pajak daerah, kesepakatan dengan kejaksaan juga menyangkut peningkatan PAD dari sektor aset. Pemkot Banjarmasin meminta pendampingan kejaksaan karena menilai pengelolaan aset bersama pihak ketiga belum sesuai dengan keinginan pemkot.

Subhan menyebut kejaksaan akan memediasi pemkot dan pihak ketiga mengenai pengelola aset daerah tersebut. "Agar kontribusinya nanti dapat menambah PAD dan menguntung Pemerinta Kota Banjarmasin," katanya, seperti dilansir Kalseltoday.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN