KOTA BANJARMASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:02 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak dan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan kejaksaan telah dimulai sejak tahun lalu. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah daerah (PAD) melalui penagihan tunggakan pajak.

"Kejaksaan membantu kami dalam hal menagih tunggakan pajak PBB maupun pajak daerah lainnya," katanya, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Subhan mengatakan kerja sama antara Pemkot Banjarmasin dan kejaksaan itu berupa penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama-sama. Kesepakatan itu ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra pada pekan lalu.

Salah satu poin kesepakatannya adalah kejaksaan membantu pemkot dalam menagih tunggakan pajak-pajak daerah. Subhan memberi contoh realisasi penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bakeuda dan kejaksaan pada 2019 mencapai hampir Rp8 miliar dari total tunggakan senilai Rp15 miliar.

Bakeuda merasa sangat terbantu dengan keterlibatan kejaksaan karena selama ini penagihan tunggakan pajak sering terganjal masalah pencarian subjek pajaknya. Dia menyebut pemilik objek pajak daerah, terutama PBB, sering kali berdomisili di luar Kota Banjarmasin sehingga sulit ditemui.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Bahkan ketua RT-nya pun terkadang tidak mengetahui siapa pemilik dari objek tersebut. Oleh karena itu, kami meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menagih," ujarnya.

Selain soal pajak daerah, kesepakatan dengan kejaksaan juga menyangkut peningkatan PAD dari sektor aset. Pemkot Banjarmasin meminta pendampingan kejaksaan karena menilai pengelolaan aset bersama pihak ketiga belum sesuai dengan keinginan pemkot.

Subhan menyebut kejaksaan akan memediasi pemkot dan pihak ketiga mengenai pengelola aset daerah tersebut. "Agar kontribusinya nanti dapat menambah PAD dan menguntung Pemerinta Kota Banjarmasin," katanya, seperti dilansir Kalseltoday.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan