KEUANGAN NEGARA

Tagih Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Ini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:26 WIB
Tagih Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Ini Strategi Pemerintah

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat outstanding piutang negara mencapai Rp75,3 triliun dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan Kemenkeu telah memulai transformasi untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut dengan menerbitkan PMK 163/2020. Melalui beleid itu, Kemenkeu juga memberikan kewenangan kementerian/lembaga (K/L) ikut mengelola piutang.

“Mulai sekarang sudah kami sampaikan. Nanti, katakanlah untuk piutang-piutang Rp8 juta ke bawah, tidak perlu disampaikan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mereka selesaikan dulu di K/L," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Lukman mengatakan K/L sebagai pemilik piutang biasanya lebih memahami seluk-beluk historis. Keunggulan itu akan membuat proses penagihan piutang kepada debitur bisa lebih efektif.

Selain bernilai di bawah Rp8 juta, kriteria piutang yang dapat diselesaikan K/L yakni tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Dalam penagihan piutang oleh K/L, ada pula terobosan untuk melakukan restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Menurut Lukman, K/L dalam menjalankan seluruh upaya tersebut akan didampingi oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"DJKN juga akan menetapkan batasan mengenai kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN," ujarnya.

Lukman berharap keterlibatan K/L tersebut bisa membuat realisasi penyelesaian piutang semakin besar setiap tahunnya. Pada 2019, nilai piutang terselesaikan sekitar Rp60 miliar.

Tahun ini, Lukman menargetkan nilai yang sama untuk piutang yang selesaikan. Walaupun terhalang pandemi Covid-19, dia berharap target penyelesaian piutang Rp60 miliar dari 7.000 berkas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN