INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB
Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Barista meracik kopi di UMKM Taman Coffee di Bengkulu, Jumat, Jumat (8/1/2021). Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang disusun untuk melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada BUMN, pihak swasta lembaga donor, lembaga lainnya.

"BUMN, pihak swasta, lembaga donor serta lembaga lainnya yang memberikan penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil secara murah dan mudah dapat diberikan insentif perpajakan..," bunyi Pasal 111 ayat (3) RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id , dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Meski demikian, RPP tersebut tidak menjelaskan fasilitas apa yang bakal diberikan kepada pihak yang memberikan pembiayaan kepada UMK. RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id tersebut masih belum memiliki pasal penjelas.

Selain bersumber dari swasta dan BUMN, Pasal 109 RPP tersebut mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pembiayaan kepada UMK melalui APBN dan APBD.

Pembiayaan yang diberikan dapat berupa penempatan dana, investasi langsung pemerintah, penjaminan, hingga belanja negara atau belanja daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pembiayaan melalui penempatan dana akan dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) milik pemerintah, sedangkan investasi langsung akan dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) hingga operator investasi pemerintah.

Pembiayaan dalam bentuk penjaminan akan dilakukan dalam bentuk penjaminan atas modal kerja pelaku ekonomi kreatif lewat perbankan, sedangkan pembiayaan melalui belanja akan dikucurkan lewat lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Khusus untuk penjaminan, RPP tersebut langsung mengamanatkan kepada 2 BUMN yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) atau PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk melakukan penjaminan.

Pemerintah nantinya akan memberikan jaminan paling besar mencapai 80% dari penjaminan. Bunga pinjaman atas pembiayaan oleh pemerintah dan pemda kepada UMK ditetapkan maksimal hanya sebesar 6% per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?