INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB
Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Barista meracik kopi di UMKM Taman Coffee di Bengkulu, Jumat, Jumat (8/1/2021). Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang disusun untuk melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada BUMN, pihak swasta lembaga donor, lembaga lainnya.

"BUMN, pihak swasta, lembaga donor serta lembaga lainnya yang memberikan penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil secara murah dan mudah dapat diberikan insentif perpajakan..," bunyi Pasal 111 ayat (3) RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id , dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Meski demikian, RPP tersebut tidak menjelaskan fasilitas apa yang bakal diberikan kepada pihak yang memberikan pembiayaan kepada UMK. RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id tersebut masih belum memiliki pasal penjelas.

Selain bersumber dari swasta dan BUMN, Pasal 109 RPP tersebut mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pembiayaan kepada UMK melalui APBN dan APBD.

Pembiayaan yang diberikan dapat berupa penempatan dana, investasi langsung pemerintah, penjaminan, hingga belanja negara atau belanja daerah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pembiayaan melalui penempatan dana akan dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) milik pemerintah, sedangkan investasi langsung akan dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) hingga operator investasi pemerintah.

Pembiayaan dalam bentuk penjaminan akan dilakukan dalam bentuk penjaminan atas modal kerja pelaku ekonomi kreatif lewat perbankan, sedangkan pembiayaan melalui belanja akan dikucurkan lewat lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Khusus untuk penjaminan, RPP tersebut langsung mengamanatkan kepada 2 BUMN yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) atau PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk melakukan penjaminan.

Pemerintah nantinya akan memberikan jaminan paling besar mencapai 80% dari penjaminan. Bunga pinjaman atas pembiayaan oleh pemerintah dan pemda kepada UMK ditetapkan maksimal hanya sebesar 6% per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN