PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Swasta Kini Boleh Bangun Kilang Minyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 06:01 WIB
Swasta Kini Boleh Bangun Kilang Minyak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kelonggaran pelaksanaan proyek kilang minyak dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Artinya, PT Pertamina (Persero) kini tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang bisa membangun kilang minyak di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). PJPK bisa memperoleh fasilitas penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi dari lembaga internasional.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Dalam beleid yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, dia menetapkan kerja sama itu dibiayai dengan dana penyiapan proyek yang pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, PJPK membayar biaya pelaksanaan fasilitas terlebih dahulu atau menalangi kepada lembaga internasional.

Kedua, PJPK akan mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari dana penyiapan proyek atas pembangunan kilang.

Baca Juga:
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Dalam hal ini, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi pihak yang diberikan kewenangan untuk menunjuk PJPK dan menentukan lembaga internasional.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan percepatan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Jumat, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN