PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Swasta Kini Boleh Bangun Kilang Minyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 06:01 WIB
Swasta Kini Boleh Bangun Kilang Minyak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kelonggaran pelaksanaan proyek kilang minyak dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Artinya, PT Pertamina (Persero) kini tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang bisa membangun kilang minyak di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). PJPK bisa memperoleh fasilitas penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi dari lembaga internasional.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Dalam beleid yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, dia menetapkan kerja sama itu dibiayai dengan dana penyiapan proyek yang pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, PJPK membayar biaya pelaksanaan fasilitas terlebih dahulu atau menalangi kepada lembaga internasional.

Kedua, PJPK akan mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari dana penyiapan proyek atas pembangunan kilang.

Baca Juga:
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Dalam hal ini, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi pihak yang diberikan kewenangan untuk menunjuk PJPK dan menentukan lembaga internasional.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan percepatan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Jumat, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?