TRANSFER PRICING

Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Logo CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing akan digunakan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Ditjen Pajak (DJP) akan memetakan risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Risiko kepatuhan tersebut dilihat berdasarkan pada kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing. Selain itu, risiko juga dilihat dari konsekuensi yang berpotensi timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing.

"KPP menindaklanjuti DSP3 ... dengan melaksanakan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle terhadap transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

CRM Transfer Pricing adalah salah satu dari 4 aplikasi pajak berbasis analisis data yang diluncurkan DJP pada Juli 2021. Aplikasi ini diimplementasikan bersama dengan Smartweb. Smartweb berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran terhadap hubungan istimewa suatu grup usaha.

Dengan adanya CRM Transfer Pricing dan Smartweb ini, transfer pricing diharapkan tidak disalahgunakan oleh wajib pajak untuk mereduksi basis pajak. Simak pula ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’.

Adapun yang dimaksud dengan DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran penggalian potensi pada tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun melalui pemeriksaan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Merujuk pada SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, KPP bertugas menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 pada masing-masing wilayah untuk meningkatkan kualitas penggalian potensi.

"Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan," tulis DJP pada SE-15/PJ/2018.

DSP3 harus diperbarui setiap tahun oleh KPP. Adapun beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak populasi DSP3 adalah indikasi ketidakpatuhan yang tinggi yang ditunjukkan dengan adanya tax gap, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, nilai potensi pajak, kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan, dan pertimbangan dirjen pajak.

"Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak yang akan menjadi DSP3," bunyi SE-15/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:28 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menghasilkan aplikasi CRM Transfer Pricing. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat membantu DJP dalam memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki transaksi transfer pricing dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai