TRANSFER PRICING

Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Logo CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing akan digunakan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Ditjen Pajak (DJP) akan memetakan risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Risiko kepatuhan tersebut dilihat berdasarkan pada kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing. Selain itu, risiko juga dilihat dari konsekuensi yang berpotensi timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing.

"KPP menindaklanjuti DSP3 ... dengan melaksanakan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle terhadap transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

CRM Transfer Pricing adalah salah satu dari 4 aplikasi pajak berbasis analisis data yang diluncurkan DJP pada Juli 2021. Aplikasi ini diimplementasikan bersama dengan Smartweb. Smartweb berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran terhadap hubungan istimewa suatu grup usaha.

Dengan adanya CRM Transfer Pricing dan Smartweb ini, transfer pricing diharapkan tidak disalahgunakan oleh wajib pajak untuk mereduksi basis pajak. Simak pula ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’.

Adapun yang dimaksud dengan DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran penggalian potensi pada tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun melalui pemeriksaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Merujuk pada SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, KPP bertugas menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 pada masing-masing wilayah untuk meningkatkan kualitas penggalian potensi.

"Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan," tulis DJP pada SE-15/PJ/2018.

DSP3 harus diperbarui setiap tahun oleh KPP. Adapun beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak populasi DSP3 adalah indikasi ketidakpatuhan yang tinggi yang ditunjukkan dengan adanya tax gap, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, nilai potensi pajak, kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan, dan pertimbangan dirjen pajak.

"Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak yang akan menjadi DSP3," bunyi SE-15/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:28 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menghasilkan aplikasi CRM Transfer Pricing. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat membantu DJP dalam memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki transaksi transfer pricing dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra