TRANSFER PRICING

Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Susun Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, DJP Juga Pakai CRM TP

Logo CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing akan digunakan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Ditjen Pajak (DJP) akan memetakan risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Risiko kepatuhan tersebut dilihat berdasarkan pada kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing. Selain itu, risiko juga dilihat dari konsekuensi yang berpotensi timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan atas transaksi transfer pricing.

"KPP menindaklanjuti DSP3 ... dengan melaksanakan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle terhadap transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

CRM Transfer Pricing adalah salah satu dari 4 aplikasi pajak berbasis analisis data yang diluncurkan DJP pada Juli 2021. Aplikasi ini diimplementasikan bersama dengan Smartweb. Smartweb berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran terhadap hubungan istimewa suatu grup usaha.

Dengan adanya CRM Transfer Pricing dan Smartweb ini, transfer pricing diharapkan tidak disalahgunakan oleh wajib pajak untuk mereduksi basis pajak. Simak pula ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’.

Adapun yang dimaksud dengan DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran penggalian potensi pada tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun melalui pemeriksaan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Merujuk pada SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, KPP bertugas menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 pada masing-masing wilayah untuk meningkatkan kualitas penggalian potensi.

"Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan," tulis DJP pada SE-15/PJ/2018.

DSP3 harus diperbarui setiap tahun oleh KPP. Adapun beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak populasi DSP3 adalah indikasi ketidakpatuhan yang tinggi yang ditunjukkan dengan adanya tax gap, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, nilai potensi pajak, kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan, dan pertimbangan dirjen pajak.

"Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak yang akan menjadi DSP3," bunyi SE-15/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:28 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menghasilkan aplikasi CRM Transfer Pricing. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat membantu DJP dalam memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki transaksi transfer pricing dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja