PEREKONOMIAN INDONESIA

Susun Rencana Kerja 2021, Jokowi Singgung Soal Virus Corona & Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 17:48 WIB
Susun Rencana Kerja 2021, Jokowi Singgung Soal Virus Corona & Insentif

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memasuki ruang Ratas di Kantor Presiden. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyampaikan lima aspek penting saat membuka rapat terbatas tentang kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2020 dan rencana kerja pemerintah 2021.

Pertama, Jokowi meminta para menteri untuk mewaspadai semua risiko global yang terjadi saat ini terhadap rencana kerja tahun depan, termasuk wabah virus Corona. Menurutnya, semua langkah mitigasi risiko terhadap perekonomian 2021 harus mulai dipikirkan sejak sekarang.

“Dikalkulasi secara detail mengenai risiko pelemahan ekonomi global, termasuk akibat dari merebaknya virus Korona yang terjadi di awal tahun ini dan kemungkinan dampak ekonomi lanjutan di tahun 2021," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Kedua, Jokowi mengajak para menterinya tetap optimistis Indonesia tetap mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi global. Apalagi pada tahun lalu, ekonomi Indonesia masih mampu bisa tumbuh 5,02% meski banyak negara lain mengalami pelemahan, bahkan resesi.

Salah satu ide yang diutarakan Jokowi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi adalah dengan melanjutkan reformasi struktural, terutama melalui dua rancangan regulasi, yaitu omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan.

Ketiga, Presiden memerintahkan para menteri memastikan ekonomi Indonesia tumbuh secara berkualitas. Dia berkatan kebijakan fiskal 2021 harus bisa memberikan stimulus pada peningkatan daya saing ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah, serta mendorong pemerataan pembangunan.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Jokowi juga ingin daya tarik investasi terus ditingkatkan agar bisa membuka banyak lapangan kerja baru. "Insentif bagi tumbuhnya industri manufaktur juga harus diberikan, terutama yang berkaitan dengan industri padat karya," katanya.

Dia mengharapkan hilirisasi industri bisa terus didorong, terutama di kawasan Indonesia bagian timur. Selain itu, dia ingin ada penguatan UMKM agar bisa naik kelas, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), usaha Ultra Mikro (UMi), serta Bank Wakaf Mikro.

Keempat, Jokowi memerintahkan para menterinya menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan pada 2021. Beberapa strategi yang bisa dilakukan yakni memprioritaskan pengembangan industri substitusi impor, melanjutkan kebijakan bioenergi hingga B40 atau B50, serta langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan lifting minyak.

Terakhir, Presiden ingin arah kebijakan 2021 tetap mengakomodasi penguatan sumber daya manusia yang unggul. Salah satu contohnya melalui program pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasional lewat kartu pra-kerja, serta pengentasan kemiskinan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Jumat, 29 November 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jelang Tutup Buku, Wamenkeu Suahasil Percaya Diri ‘APBN Prima’

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?