PP 6/2023

Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB
Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023 mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM) saat pemerintah merancang APBN.

KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah.

"KAJM ... disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah dan proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Diperinci pada ayat penjelas, proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023 itu turut mencakup rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah.

Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah, KAJM juga disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kerangka pengeluaran jangka menengah, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. PP 6/2023 mengatur KAJM memiliki jangka waktu 4 tahun. Namun, KAJM pada awal pemerintahan memiliki periode 5 tahun selaras dengan RPJMN.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Ke depannya, KAJM akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu kementerian dan lembaga (K/L), transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.

"Yang dimaksud dengan 'komitmen jangka menengah lainnya' antara lain pinjaman dan hibah, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1) huruf c PP 6/2023.

Bagi K/L lainnya, KAJM menjadi acuan untuk menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah, perencanaan kontrak tahun jamak, dan komitmen jangka menengah lainnya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Bagi menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), KAJM akan menjadi acuan untuk menyusun rencana strategis BUM, kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN, dan komitmen jangka menengah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi Pasal 14 ayat (4) PP 6/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN