Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023 mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM) saat pemerintah merancang APBN.
KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah.
"KAJM ... disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah dan proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Diperinci pada ayat penjelas, proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023 itu turut mencakup rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah.
Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah, KAJM juga disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kerangka pengeluaran jangka menengah, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.
KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. PP 6/2023 mengatur KAJM memiliki jangka waktu 4 tahun. Namun, KAJM pada awal pemerintahan memiliki periode 5 tahun selaras dengan RPJMN.
Ke depannya, KAJM akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu kementerian dan lembaga (K/L), transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
"Yang dimaksud dengan 'komitmen jangka menengah lainnya' antara lain pinjaman dan hibah, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1) huruf c PP 6/2023.
Bagi K/L lainnya, KAJM menjadi acuan untuk menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah, perencanaan kontrak tahun jamak, dan komitmen jangka menengah lainnya.
Bagi menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), KAJM akan menjadi acuan untuk menyusun rencana strategis BUM, kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN, dan komitmen jangka menengah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi Pasal 14 ayat (4) PP 6/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.