PP 6/2023

Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB
Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023 mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM) saat pemerintah merancang APBN.

KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah.

"KAJM ... disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah dan proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Diperinci pada ayat penjelas, proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023 itu turut mencakup rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah.

Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah, KAJM juga disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kerangka pengeluaran jangka menengah, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. PP 6/2023 mengatur KAJM memiliki jangka waktu 4 tahun. Namun, KAJM pada awal pemerintahan memiliki periode 5 tahun selaras dengan RPJMN.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Ke depannya, KAJM akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu kementerian dan lembaga (K/L), transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.

"Yang dimaksud dengan 'komitmen jangka menengah lainnya' antara lain pinjaman dan hibah, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1) huruf c PP 6/2023.

Bagi K/L lainnya, KAJM menjadi acuan untuk menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah, perencanaan kontrak tahun jamak, dan komitmen jangka menengah lainnya.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Bagi menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), KAJM akan menjadi acuan untuk menyusun rencana strategis BUM, kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN, dan komitmen jangka menengah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi Pasal 14 ayat (4) PP 6/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China