PP 6/2023

Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB
Susun KAJM, Kemenkeu Bakal Pertimbangkan Rasio Pajak dan Utang

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023 mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM) saat pemerintah merancang APBN.

KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah.

"KAJM ... disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah dan proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Diperinci pada ayat penjelas, proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023 itu turut mencakup rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah.

Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah, KAJM juga disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kerangka pengeluaran jangka menengah, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. PP 6/2023 mengatur KAJM memiliki jangka waktu 4 tahun. Namun, KAJM pada awal pemerintahan memiliki periode 5 tahun selaras dengan RPJMN.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Ke depannya, KAJM akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu kementerian dan lembaga (K/L), transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.

"Yang dimaksud dengan 'komitmen jangka menengah lainnya' antara lain pinjaman dan hibah, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1) huruf c PP 6/2023.

Bagi K/L lainnya, KAJM menjadi acuan untuk menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah, perencanaan kontrak tahun jamak, dan komitmen jangka menengah lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), KAJM akan menjadi acuan untuk menyusun rencana strategis BUM, kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN, dan komitmen jangka menengah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi Pasal 14 ayat (4) PP 6/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan