UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:18 WIB
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.

"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020)

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Airlangga mengatakan pemerintah hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyusun semua aturan turunan UU Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020. Aturan turunan tersebut mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tim independen misalnya ahli hukum Romli Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, dan Hikmahanto; ekonom Ari Kuncoro; pengusaha Franky Sibarani; ahli lingkungan San Afri Awang; hingga Wali Kota Tangerang Selatan yang juga Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany.

Airlangga menyebut pemerintah akan segera menetapkan pembentukan tim independen tersebut, agar bisa langsung bekerja menampung aspirasi masyarakat. Tim indepen akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi," ujarnya.

Selain melalui tim independen, menurut Airlangga, masyarakat juga dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui portal UU Cipta Kerja. Saat ini, telah termuat 30 rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 27 rancangan PP dan 3 rancangan perpres.

Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 13 rancangan PP dan 1 rancangan perpres sisanya, yang antara lain mengenai isu ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut masih dibahas secara tripartit nasional oleh pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Sementara pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara serap aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi pengusaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, serta media massa.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan untuk penyempurnaan draf 3 rancangan PP di sektor perpajakan. Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya ke seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan