UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:18 WIB
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.

"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020)

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Airlangga mengatakan pemerintah hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyusun semua aturan turunan UU Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020. Aturan turunan tersebut mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tim independen misalnya ahli hukum Romli Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, dan Hikmahanto; ekonom Ari Kuncoro; pengusaha Franky Sibarani; ahli lingkungan San Afri Awang; hingga Wali Kota Tangerang Selatan yang juga Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany.

Airlangga menyebut pemerintah akan segera menetapkan pembentukan tim independen tersebut, agar bisa langsung bekerja menampung aspirasi masyarakat. Tim indepen akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi," ujarnya.

Selain melalui tim independen, menurut Airlangga, masyarakat juga dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui portal UU Cipta Kerja. Saat ini, telah termuat 30 rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 27 rancangan PP dan 3 rancangan perpres.

Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 13 rancangan PP dan 1 rancangan perpres sisanya, yang antara lain mengenai isu ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut masih dibahas secara tripartit nasional oleh pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sementara pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara serap aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi pengusaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, serta media massa.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan untuk penyempurnaan draf 3 rancangan PP di sektor perpajakan. Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya ke seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra