UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:18 WIB
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.

"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020)

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Airlangga mengatakan pemerintah hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyusun semua aturan turunan UU Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020. Aturan turunan tersebut mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tim independen misalnya ahli hukum Romli Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, dan Hikmahanto; ekonom Ari Kuncoro; pengusaha Franky Sibarani; ahli lingkungan San Afri Awang; hingga Wali Kota Tangerang Selatan yang juga Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany.

Airlangga menyebut pemerintah akan segera menetapkan pembentukan tim independen tersebut, agar bisa langsung bekerja menampung aspirasi masyarakat. Tim indepen akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi," ujarnya.

Selain melalui tim independen, menurut Airlangga, masyarakat juga dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui portal UU Cipta Kerja. Saat ini, telah termuat 30 rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 27 rancangan PP dan 3 rancangan perpres.

Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 13 rancangan PP dan 1 rancangan perpres sisanya, yang antara lain mengenai isu ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut masih dibahas secara tripartit nasional oleh pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Sementara pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara serap aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi pengusaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, serta media massa.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan untuk penyempurnaan draf 3 rancangan PP di sektor perpajakan. Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya ke seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN