PROVINSI DKI JAKARTA

Susul Jatim, DKI Luncurkan E-Samsat

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 17:07 WIB
Susul Jatim, DKI Luncurkan E-Samsat

JAKARTA, DDTCNews –Tidak mau ketinggalan dengan Provinsi Jawa Timur yang menjadi pionir dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samsat. DKI Jakarta akhirnya meluncurkan layanan serupa pada Maret ini.

Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan mengatakan pentingnya pelayanan pajak berbasis elektronik. Implikasi inovasi ini setidaknya akan meningkatkan pembayaran PKB warga Jakarta dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Warga melunasi pajak dan kami semua memudahkan warga untuk melakukan pembayaran sehingga saya berharap kemudahan ini akan meningkatkan pendapatan," katanya, Senin (26/3).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Seperti yang diketahui, e-Samsat sudah lebih dulu diterapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada laman ditlantas-poldajatim.org, e-Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dibayar melalui e-channel Bank yaitu Internet Banking, ATM, Mobil Banking, PPOB dan Teller.

Terobosan di Jatim tersebut kemudian diadopsi oleh Polda Metro Jaya dengan meluncurkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Digital alias e-Samsat dan pembayaran nontunai. Melalui layanan ini masyarakat bisa membayar PKB secara nontunai dengan proses yang lebih mudah.

"Berbagai terobosan tersebut merupakan bukti kami untuk memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Namun, belum semua wilayah administrasi di Jakarta dapat menikmati layanan e-Samsat. Pasalnya layanan yang menggandeng Bank DKI ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Idham berharap sistem ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Samsat Jakarta.

"E-Samsat ini baru ada di Jaksel, saya berharap bisa diterapkan di seluruh Jakarta, bahkan seluruh Indonesia. Yang paling penting kita membuat produk yang sustainable dan maintenance harus berlanjut," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi