LONDON

Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 14:53 WIB
Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews - Tiga negara yang masuk dalam bagian Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Qatar, Oman, dan Kuwait diprediksi akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam beberapa tahun mendatang.

Tax Director Pinsent Masons Joanne Clarke menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Qatar, Oman, dan Kuwait tidak kunjung memungut PPN meski sudah menandatangani GCC Value Added Tax (VAT) Framework pada 2016.

"Mereka masih menimbang waktu yang tepat untuk mulai mengenakan PPN dan menghitung dampak PPN terhadap ekonomi domestik, ketersediaan lapangan kerja, dan perdagangan luar negeri," katanya seperti dilansir pinsentmasons.com, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
DDTC Indonesian Tax Manual 2024 Masuk Koleksi 2 Perpustakaan di London

Dari ketiga negara tersebut, negara yang sudah beritikad untuk mulai mengenakan PPN adalah Oman. Pada Januari 2020, Pemerintah Oman menyatakan akan mulai memungut PPN pada 2021.

Namun, parlemen Oman yaitu Majlis Shura dan Majlis Daulah mengusulkan pungutan PPN dimulai pada 2022. Jeda waktu ini diusulkan oleh parlemen mengingat perekonomian Oman masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Qatar dan Kuwait masih belum menunjukkan niat untuk mulai mengenakan PPN dalam waktu dekat. Namun, Qatar diproyeksikan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021.

Baca Juga:
Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Meski belum ada sikap resmi, Qatar sudah mulai mengembangkan sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang diekspektasikan dapat mendukung implementasi pemungutan PPN di negara tersebut.

Khusus Kuwait, Clarke mencatat dukungan politik untuk mereformasi sistem perpajakan di negara tersebut cenderung rendah. Kuwait diproyeksikan akan menjadi negara terakhir dari 6 negara GCC yang mulai memungut PPN.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Kuwait telah bersepakat untuk mulai memungut PPN dengan tarif 5% melalui GCC VAT Framework pada 2016.

Uni Emirat Arab dan Bahrain tercatat menerapkan PPN dengan tarif sebesar 5% masing-masing sejak Januari 2018 dan Januari 2019. Arab Saudi bahkan telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja