OMAN

Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:30 WIB
Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews - Oman berencana untuk mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan yang diterima warga negara Oman dan warga negara asing.

Draf undang-undang PPh orang pribadi telah disetujui oleh Majelis Shura dan telah diajukan kepada State Council. Bila disetujui, Oman akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan PPh orang pribadi.

"Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 5% hingga 9%," bunyi draf undang-undang PPh orang pribadi seperti dilansir gulfbusiness.com, dikutip Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

PPh orang pribadi nantinya hanya akan menyasar para orang pribadi berpenghasilan tinggi. Rencananya, PPh hanya akan dikenakan terhadap warga negara Oman dengan penghasilan di atas US$1 juta dan warga negara asing dengan penghasilan di atas US$100.000.

Pajak mulai dikenakan oleh pemerintah Oman dalam rangka mendiversifikasi sumber penerimaan negara. Pasalnya, selama ini penerimaan Oman sepenuhnya ditopang oleh minyak bumi dan gas (migas).

Adapun selama ini kebijakan pajak di Oman hanya berfokus kepada wajib pajak badan dan pembayaran kepada nonresiden. Tarif PPh badan yang berlaku di Oman saat ini adalah sebesar 15%. Tak hanya itu, Oman juga mengenakan withholding tax sebesar 10% atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada nonresiden.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain PPh, Oman juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 5%. PPN mulai diberlakukan oleh Oman pada 2021.

Meski demikian, masih terdapat beragam jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja