OMAN

Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:30 WIB
Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews - Oman berencana untuk mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan yang diterima warga negara Oman dan warga negara asing.

Draf undang-undang PPh orang pribadi telah disetujui oleh Majelis Shura dan telah diajukan kepada State Council. Bila disetujui, Oman akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan PPh orang pribadi.

"Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 5% hingga 9%," bunyi draf undang-undang PPh orang pribadi seperti dilansir gulfbusiness.com, dikutip Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PPh orang pribadi nantinya hanya akan menyasar para orang pribadi berpenghasilan tinggi. Rencananya, PPh hanya akan dikenakan terhadap warga negara Oman dengan penghasilan di atas US$1 juta dan warga negara asing dengan penghasilan di atas US$100.000.

Pajak mulai dikenakan oleh pemerintah Oman dalam rangka mendiversifikasi sumber penerimaan negara. Pasalnya, selama ini penerimaan Oman sepenuhnya ditopang oleh minyak bumi dan gas (migas).

Adapun selama ini kebijakan pajak di Oman hanya berfokus kepada wajib pajak badan dan pembayaran kepada nonresiden. Tarif PPh badan yang berlaku di Oman saat ini adalah sebesar 15%. Tak hanya itu, Oman juga mengenakan withholding tax sebesar 10% atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada nonresiden.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain PPh, Oman juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 5%. PPN mulai diberlakukan oleh Oman pada 2021.

Meski demikian, masih terdapat beragam jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global