OMAN

Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:30 WIB
Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews - Oman berencana untuk mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan yang diterima warga negara Oman dan warga negara asing.

Draf undang-undang PPh orang pribadi telah disetujui oleh Majelis Shura dan telah diajukan kepada State Council. Bila disetujui, Oman akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan PPh orang pribadi.

"Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 5% hingga 9%," bunyi draf undang-undang PPh orang pribadi seperti dilansir gulfbusiness.com, dikutip Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PPh orang pribadi nantinya hanya akan menyasar para orang pribadi berpenghasilan tinggi. Rencananya, PPh hanya akan dikenakan terhadap warga negara Oman dengan penghasilan di atas US$1 juta dan warga negara asing dengan penghasilan di atas US$100.000.

Pajak mulai dikenakan oleh pemerintah Oman dalam rangka mendiversifikasi sumber penerimaan negara. Pasalnya, selama ini penerimaan Oman sepenuhnya ditopang oleh minyak bumi dan gas (migas).

Adapun selama ini kebijakan pajak di Oman hanya berfokus kepada wajib pajak badan dan pembayaran kepada nonresiden. Tarif PPh badan yang berlaku di Oman saat ini adalah sebesar 15%. Tak hanya itu, Oman juga mengenakan withholding tax sebesar 10% atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada nonresiden.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain PPh, Oman juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 5%. PPN mulai diberlakukan oleh Oman pada 2021.

Meski demikian, masih terdapat beragam jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra