KEBIJAKAN PAJAK

Susah Upload Data di e-Faktur 3.0, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:15 WIB
Susah Upload Data di e-Faktur 3.0, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang tengah menghadapi persoalan ketika mengunggah data faktur pajak di sistem e-faktur 3.0.

Melalui akun @kring_pajak, DJP mengatakan upaya wajib pajak untuk mengunggah faktur pajak secara elektronik terkendala beberapa hari terakhir ini karena adanya gangguan teknis. Hal tersebut membuat sistem e-faktur 3.0 menjadi kurang stabil.

"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020).

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala bisa kembali mengakses aplikasi e-faktur 3.0. DJP meminta wajib pajak untuk mengunggah data faktur pajak secara berkala.

"Mulai kemarin sudah berangsur normal kembali. Silahkan dicoba secara berkala," ujar DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Meski pelayanan secara langsung bisa dilakukan, DJP masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Otoritas sendiri sudah merilis e-faktur 3.0 yang merupakan aplikasi faktur pajak yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dengan adanya e-faktur 3.0, DJP menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 14:03 WIB

efaktur sampai hari ini tgl 24 des 2020 masih belom bs di gunakan, masih susah uploadnya, knp kok kpp malah bilang sdh normal dr tgl 22 yaa?? pdhl sampai saat ini aja masih gak bisa upload.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar