KEBIJAKAN PAJAK

Suryo: Kerja Sama DJP-Pemda Diperlukan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Suryo: Kerja Sama DJP-Pemda Diperlukan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu sama-sama berupaya meningkatkan rasio pajak guna mendukung upaya Indonesia menjadi negara maju.

Suryo menceritakan kebanyakan negara peers memiliki rasio pajak pusat dan daerah sebesar 16%. Namun, rasio pajak Indonesia tercatat masih berada di bawah 12%. Akibat pandemi Covid-19, rasio pajak Indonesia tertekan ke level 10%.

Berkaca pada fakta tersebut, Suryo mengatakan sesungguhnya terdapat ruang bagi DJP dan pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Masih banyak ceruk penerimaan negara yang bisa kita kumpulkan baik pajak pusat maupun pajak daerah," ujar Suryo dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah DJP-DJPK-Pemda, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Suryo, DJP bersama pemda perlu bekerja sama lewat pertukaran data dan pengawasan bersama. Hal ini dapat dilakukan mengingat DJP dan pemda mengawasi subjek pajak yang sama meski jenis pajak yang dipungut berbeda.

Contoh, pelaku usaha hotel adalah subjek pajak bagi DJP dan juga subjek pajak bagi pemda. Bila data dari DJP dan pemda menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, kedua pihak bisa melakukan penagihan bersama.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh DJP dan pemda pada tahun-tahun sebelumnya, Suryo mengatakan DJP telah bekerja sama secara intens untuk melakukan penggalian potensi bersama 207 pemda.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut, Suryo mengatakan DJP juga telah melaksanakan pengawasan bersama dengan pemda atas 8.277 wajib pajak, utamanya wajib pajak hotel dan restoran.

Untuk diketahui, DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemda pada hari ini.

Dengan penandatanganan pada hari ini, jumlah pemda yang menjalin kerja sama optimalisasi pajak dengan pemerintah pusat bertambah dari 254 pemda menjadi sebanyak 367 pemda. Dengan demikian, hanya tersisa 179 pemda yang belum memiliki kerja sama dengan DJP dan DJPK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra