PROGRAM OECD

Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 13:55 WIB
Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

PARIS, DDTCNews - Tim pajak OECD menyerukan para profesional pajak dan perusahaan multinasional untuk turut berpartisipasi dalam pengisian survei online kepastian pajak, menanggapi adanya kekhawatiran yang semakin meluas tentang meningkatnya kompleksitas peraturan pajak dan kurangnya stabilitas bagi perusahaan multinasional atas peraturan pajak.

Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak, Pascal Saint-Amans mengatakan bahwa survei ini dilakukan dengan mengacu pada proyek Base Erosi dan Profit Shifting (BEPS) OECD yang dirancang untuk memperbarui Undang-Undang pajak internasional untuk memenuhi kebutuhan dasar bisnis global dan digital yang semakin meningkat.

“Sebagai bagian dari proyek yang lebih luas, OECD telah meluncurkan survei perpajakan untuk memberikan kesempatan kepada bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dengan memberikan pandangannya tentang kepastian pajak,” ungkapnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pascal menambahkan, survei bisnis ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai efek dari sistem pajak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap para perilaku bisnis. Survei ini sedang dilakukan sebagai bagian dari proyek OECD yang diamanatkan oleh G20.

Survei ini terdiri dari lima bagian, yaitu:

  1. umum, informasi mengenai responden (dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas);
  2. karakteristik perusahaan (ukuran perusahaan, sektor dan lokasi geografis);
  3. faktor ekonomi yang mempengaruhi keputusan bisnis, namun tidak terbatas pada perpajakan;
  4. sumber ketidakpastian dalam sistem pajak; dan
  5. langkah-langkah untuk meningkatkan kepastian dalam sistem pajak.

Hasil secara keseluruhan dari survei akan dimasukkan dalam analisis dan disajikan kepada anggota negara G20 pada tahun 2017. Survei ini akan berlangsung mulai dari 18 Oktober-16 Desember 2016. Pengisian survei akan memakan waktu sekitar 15-20 menit untuk menyelesaikan dan tidak wajib untuk menjawab semua pertanyaan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Jika tidak memiliki pengalaman atau tidak tahu harus menjawab apa maka dapat memilih pilihan n / a. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai survei tersebut dapat menghubungi Giorgia Maffini di giorgia.maffini[at]oecd.org atau Felicity Chan di felicity.chan[at]oecd.org.” pungkasnya.

Survei ini memberikan kesempatan unik bagi bisnis untuk berbagi pandangan dan pengalaman yang berkaitan dengan kepastian pajaknya. Selain itu, Administrasi pajak dan pembuat kebijakan serta organisasi masyarakat sipil seperti dilansir dalam cchdaily.co, juga dapat memiliki kesempatan untuk memberikan komentarnya atas hasil dari survei yang sudah dilakukan nantinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN