PROGRAM OECD

Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 13:55 WIB
Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

PARIS, DDTCNews - Tim pajak OECD menyerukan para profesional pajak dan perusahaan multinasional untuk turut berpartisipasi dalam pengisian survei online kepastian pajak, menanggapi adanya kekhawatiran yang semakin meluas tentang meningkatnya kompleksitas peraturan pajak dan kurangnya stabilitas bagi perusahaan multinasional atas peraturan pajak.

Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak, Pascal Saint-Amans mengatakan bahwa survei ini dilakukan dengan mengacu pada proyek Base Erosi dan Profit Shifting (BEPS) OECD yang dirancang untuk memperbarui Undang-Undang pajak internasional untuk memenuhi kebutuhan dasar bisnis global dan digital yang semakin meningkat.

“Sebagai bagian dari proyek yang lebih luas, OECD telah meluncurkan survei perpajakan untuk memberikan kesempatan kepada bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dengan memberikan pandangannya tentang kepastian pajak,” ungkapnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pascal menambahkan, survei bisnis ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai efek dari sistem pajak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap para perilaku bisnis. Survei ini sedang dilakukan sebagai bagian dari proyek OECD yang diamanatkan oleh G20.

Survei ini terdiri dari lima bagian, yaitu:

  1. umum, informasi mengenai responden (dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas);
  2. karakteristik perusahaan (ukuran perusahaan, sektor dan lokasi geografis);
  3. faktor ekonomi yang mempengaruhi keputusan bisnis, namun tidak terbatas pada perpajakan;
  4. sumber ketidakpastian dalam sistem pajak; dan
  5. langkah-langkah untuk meningkatkan kepastian dalam sistem pajak.

Hasil secara keseluruhan dari survei akan dimasukkan dalam analisis dan disajikan kepada anggota negara G20 pada tahun 2017. Survei ini akan berlangsung mulai dari 18 Oktober-16 Desember 2016. Pengisian survei akan memakan waktu sekitar 15-20 menit untuk menyelesaikan dan tidak wajib untuk menjawab semua pertanyaan.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

“Jika tidak memiliki pengalaman atau tidak tahu harus menjawab apa maka dapat memilih pilihan n / a. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai survei tersebut dapat menghubungi Giorgia Maffini di giorgia.maffini[at]oecd.org atau Felicity Chan di felicity.chan[at]oecd.org.” pungkasnya.

Survei ini memberikan kesempatan unik bagi bisnis untuk berbagi pandangan dan pengalaman yang berkaitan dengan kepastian pajaknya. Selain itu, Administrasi pajak dan pembuat kebijakan serta organisasi masyarakat sipil seperti dilansir dalam cchdaily.co, juga dapat memiliki kesempatan untuk memberikan komentarnya atas hasil dari survei yang sudah dilakukan nantinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru