PEMBIAYAAN NEGARA

Surat Utang Syariah Pemerintah Laris Manis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 13:44 WIB
Surat Utang Syariah Pemerintah Laris Manis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penjualan surat utang pemerintah dalam bentuk Sukuk Negara Tabungan 002 atau ST-002 melebihi ekspektasi. Obligasi dalam bentuk syariah ini ramai peminat hingga 490% dari target.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianty Hadiningdyah mengatakan hingga penutupan akhir masa penawaran Sukuk Negara Tabungan 002 pada 22 November 2018 didapatkan dana masyarakat senilai Rp4,9 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari target yang sebesar Rp1 triliun.

"Sejak awal kami optimistis sukuk ST-002 diminati pasar. Hasilnya, dari target awal Rp1 Triliun, ternyata hingga masa penawaran ditutup pada 22 November, ST-002 meraup Rp4,9 triliun," katanya, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mencatat investor terbesar adalah yang melakukan pembelian pada rentang Rp1 juta – Rp100 juta. Rentang investasi ini mendominasi sebesar 59,55% dari keseluruhan investor. Rata-rata volume pembelian per investor sebesar Rp300,13 juta dan menjangkau 16.477 investor di seluruh Indonesia.

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan usia, jumlah investor dari generasi milenial mulai melirik investasi ini. Angkanya mencapai 44,61% dari total jumlah investor, atau sebanyak 7.350 investor.

"Adapun dari sisi volume pembelian, kelompok Baby Boomers atau berusia 54 – 72 tahun adalah terbesar, yang mencapai 45,44% dari total volume pembelian, atau sebesar Rp2,25 triliun,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sukuk Negara Tabungan atau Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.

Produk ST-002 mulai ditawarkan pemerintah pada 1-22 November 2018 dengan masa proses penyelesaian akhir transaksi (setelmen) pada 29 November 2018 dan jatuh tempo pada 10 November 2020 dengan fasilitas early redemption.

ST-002 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST-002 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

"Minimum pemesanan ST-002 adalah Rp1 juta, sementara maksimum pemesanan mencapai Rp3 miliar. Melalui investasi Sukuk Tabungan, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada WNI untuk mendukung pembangunan nasional,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?