ADMINISTRASI PAJAK

Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB
Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum diterbitkan 'Surat Keputusan Penghapusan NPWP'-nya, kewajiban perpajakannya tetap melekat. Artinya, wajib pajak tersebut tetap perlu melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Melalui akun @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa apabila belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka masih ada kemungkinan permohonan penghapusan NPWP tersebut ditolak atau diterima. Artinya, kepastian permohonan penghapusan NPWP diterima atau ditolak perlu menunggu terbitnya surat keputusan.

"Sehingga sepanjang belum terbit surat keputusan, silakan tetap selesaikan dan/atau melaporkan kewajiban perpajakannya," cuit @kring_pajak, dikutip (22/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang netizen di Twitter melemparkan pertanyaan kepada @kring_pajak terkait dengan masih perlu atau tidaknya pelaporan SPT apabila permohonan penghapusan NPWP sudah diajukan.

"Kalau sudah mengajukan penghapusan NPWP apakah tetap melaporkan kewajiban perpajakan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan?" tanya seorang wajib pajak.

Dalam kasus netizen di atas, KPP terdaftar sudah mengonfirmasikan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah nonefektif (NE). Namun, surat keputusan penghapusan NPWP belum juga terbit. Karena masih ada risiko permohonan ditolak, wajib pajak diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mendapat persetujuan penghapusan NPWP, seorang wajib pajak perlu memenuhi syarat objektif dan subjektif terlebih dulu. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa disetujui DJP.

Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?