ADMINISTRASI PAJAK

Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB
Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum diterbitkan 'Surat Keputusan Penghapusan NPWP'-nya, kewajiban perpajakannya tetap melekat. Artinya, wajib pajak tersebut tetap perlu melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Melalui akun @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa apabila belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka masih ada kemungkinan permohonan penghapusan NPWP tersebut ditolak atau diterima. Artinya, kepastian permohonan penghapusan NPWP diterima atau ditolak perlu menunggu terbitnya surat keputusan.

"Sehingga sepanjang belum terbit surat keputusan, silakan tetap selesaikan dan/atau melaporkan kewajiban perpajakannya," cuit @kring_pajak, dikutip (22/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang netizen di Twitter melemparkan pertanyaan kepada @kring_pajak terkait dengan masih perlu atau tidaknya pelaporan SPT apabila permohonan penghapusan NPWP sudah diajukan.

"Kalau sudah mengajukan penghapusan NPWP apakah tetap melaporkan kewajiban perpajakan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan?" tanya seorang wajib pajak.

Dalam kasus netizen di atas, KPP terdaftar sudah mengonfirmasikan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah nonefektif (NE). Namun, surat keputusan penghapusan NPWP belum juga terbit. Karena masih ada risiko permohonan ditolak, wajib pajak diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Untuk mendapat persetujuan penghapusan NPWP, seorang wajib pajak perlu memenuhi syarat objektif dan subjektif terlebih dulu. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa disetujui DJP.

Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan