ADMINISTRASI PAJAK

Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB
Surat Keputusan Penghapusan NPWP Belum Rilis, WP Tetap Perlu Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum diterbitkan 'Surat Keputusan Penghapusan NPWP'-nya, kewajiban perpajakannya tetap melekat. Artinya, wajib pajak tersebut tetap perlu melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Melalui akun @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa apabila belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka masih ada kemungkinan permohonan penghapusan NPWP tersebut ditolak atau diterima. Artinya, kepastian permohonan penghapusan NPWP diterima atau ditolak perlu menunggu terbitnya surat keputusan.

"Sehingga sepanjang belum terbit surat keputusan, silakan tetap selesaikan dan/atau melaporkan kewajiban perpajakannya," cuit @kring_pajak, dikutip (22/12/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang netizen di Twitter melemparkan pertanyaan kepada @kring_pajak terkait dengan masih perlu atau tidaknya pelaporan SPT apabila permohonan penghapusan NPWP sudah diajukan.

"Kalau sudah mengajukan penghapusan NPWP apakah tetap melaporkan kewajiban perpajakan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan?" tanya seorang wajib pajak.

Dalam kasus netizen di atas, KPP terdaftar sudah mengonfirmasikan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah nonefektif (NE). Namun, surat keputusan penghapusan NPWP belum juga terbit. Karena masih ada risiko permohonan ditolak, wajib pajak diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk mendapat persetujuan penghapusan NPWP, seorang wajib pajak perlu memenuhi syarat objektif dan subjektif terlebih dulu. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa disetujui DJP.

Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi