BERITA PAJAK HARI INI

Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 28 November 2018 | 07:45 WIB
Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rencana insentif pajak tidak pernah absen disuguhkan media nasional beberapa waktu terakhir. Hari ini, Rabu (28/11/2018), beberapa media nasional membahas target penyelesaiansuper deduction tax pada akhir tahun ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan tentang insentif tax deduction hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi serta serta research and development (R&D).

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, otoritas memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat. Langkah yang ditempuh diyakini mampu mendongkrak ekspor.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudahan perizinan itu diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi turunan dari yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat ini mulai berlaku efektif pada 26 November 2018.

Selain, masih dari DJBC, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk memitigasi risiko penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), sebagai imbas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Setelah Penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Airlangga mengatakan insentif super tax deduction yang akan digunakan untuk mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia (SDM) ini akan masuk setelah paket kebijakan Ekonomi XVI. Industri nantinya bisa memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh).

“Kita sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan setelah paket kebijakan XVI. Ini akan masuk di situ, target kita selesai tahun ini,” ujarnya.

  • Super Tax Deduction untuk Semua Sektor Industri

Rencananya, super tax deduction akan berlaku untuk semua sektor industri. Komponen yang bisa dimasukkan sebagai pengurang PPh adalah biaya pelatihan, pengiriman tenaga kerja untuk menjalani pelatihan, serta perlengkapan yang dipakai untuk pelatihan. Biaya perusahaan membantu sekolah kejuruan dalam mempersiapkan peralatan juga bisa masuk.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Proses Perizinan di Kawasan Berikat Lebih Cepat

Salah satu ketentuan kemudahan perizinan dalam rebranding kawasan berikat terkait dengan proses perizinan yang lebih cepat. Awalnya, perizinan memakan waktu 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC. Sekarang, proses hanya memakan waktu 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

  • Tidak Perlu Perpanjangan Izin

Jumlah perizinan transaksional di kawasan berikat dari awalnya 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Masa berlaku izin kawasan berikat menjadi berlaku selamanya sampai dengan izin dicabut, sehingga tidak memperlukan perpanjangan izin.

  • Kemudahan Subkontrak Terkait Ekspor

Pemerintah juga memberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip One Size Doesn't Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri. Selain itu, ada sinergi pelayanan antara DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Tarif CHT Tidak Naik, Ini Rencana Mitigasi dari DJBC

DJBC melakukan lima upaya mitigasi. Pertama, melakukan assessment produksi dan pemasaran pabrikan rokok.Kedua, melakukan penghitungan atau kalibrasi ulang atas potential loss tidak terjadinya forestalling. Ketiga, mengoptimalkan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT). Keempat, mengoptimalkan joint program dengan DJP. Kelima, mempercepat pelayanan pemesanan, penyediaan dan distribusi pita cukai.

  • Pemerintah Bakal Hapus PPnBM Yacht Asing.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan PPnBM kapal yacht asing akan ditiadakan. Menurutnya, adanya PPnBM justru membuat tidak ada yang masuk dan tinggal di Indonesia sehingga penerimaannya pun rendah.

“Penerimaannya cuma di bawah Rp10 miliar. Padahal kalau kita buka [menghapus PPnBM], mungkin bisa kita dapat triliunan, potensinya. [Revisi PP] sudah beres. [Berlaku] harus tahun ini dong,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?