BERITA PAJAK HARI INI

Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 28 November 2018 | 07:45 WIB
Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rencana insentif pajak tidak pernah absen disuguhkan media nasional beberapa waktu terakhir. Hari ini, Rabu (28/11/2018), beberapa media nasional membahas target penyelesaiansuper deduction tax pada akhir tahun ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan tentang insentif tax deduction hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi serta serta research and development (R&D).

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, otoritas memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat. Langkah yang ditempuh diyakini mampu mendongkrak ekspor.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kemudahan perizinan itu diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi turunan dari yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat ini mulai berlaku efektif pada 26 November 2018.

Selain, masih dari DJBC, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk memitigasi risiko penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), sebagai imbas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Setelah Penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Airlangga mengatakan insentif super tax deduction yang akan digunakan untuk mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia (SDM) ini akan masuk setelah paket kebijakan Ekonomi XVI. Industri nantinya bisa memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh).

“Kita sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan setelah paket kebijakan XVI. Ini akan masuk di situ, target kita selesai tahun ini,” ujarnya.

  • Super Tax Deduction untuk Semua Sektor Industri

Rencananya, super tax deduction akan berlaku untuk semua sektor industri. Komponen yang bisa dimasukkan sebagai pengurang PPh adalah biaya pelatihan, pengiriman tenaga kerja untuk menjalani pelatihan, serta perlengkapan yang dipakai untuk pelatihan. Biaya perusahaan membantu sekolah kejuruan dalam mempersiapkan peralatan juga bisa masuk.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 
  • Proses Perizinan di Kawasan Berikat Lebih Cepat

Salah satu ketentuan kemudahan perizinan dalam rebranding kawasan berikat terkait dengan proses perizinan yang lebih cepat. Awalnya, perizinan memakan waktu 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC. Sekarang, proses hanya memakan waktu 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

  • Tidak Perlu Perpanjangan Izin

Jumlah perizinan transaksional di kawasan berikat dari awalnya 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Masa berlaku izin kawasan berikat menjadi berlaku selamanya sampai dengan izin dicabut, sehingga tidak memperlukan perpanjangan izin.

  • Kemudahan Subkontrak Terkait Ekspor

Pemerintah juga memberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip One Size Doesn't Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri. Selain itu, ada sinergi pelayanan antara DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Tarif CHT Tidak Naik, Ini Rencana Mitigasi dari DJBC

DJBC melakukan lima upaya mitigasi. Pertama, melakukan assessment produksi dan pemasaran pabrikan rokok.Kedua, melakukan penghitungan atau kalibrasi ulang atas potential loss tidak terjadinya forestalling. Ketiga, mengoptimalkan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT). Keempat, mengoptimalkan joint program dengan DJP. Kelima, mempercepat pelayanan pemesanan, penyediaan dan distribusi pita cukai.

  • Pemerintah Bakal Hapus PPnBM Yacht Asing.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan PPnBM kapal yacht asing akan ditiadakan. Menurutnya, adanya PPnBM justru membuat tidak ada yang masuk dan tinggal di Indonesia sehingga penerimaannya pun rendah.

“Penerimaannya cuma di bawah Rp10 miliar. Padahal kalau kita buka [menghapus PPnBM], mungkin bisa kita dapat triliunan, potensinya. [Revisi PP] sudah beres. [Berlaku] harus tahun ini dong,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN