KEBIJAKAN PEMERINTAH

Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:00 WIB
Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Suasana rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan jajaran Kementerian Keuangan yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN senilai Rp44,24 triliun pada 2025.

Anggota Komisi VI DPR Muslim mengatakan BUMN harus menggunakan PMN yang diterima secara produktif dan efisien. BUMN penerima PMN juga diharapkan memberikan kontribusi lebih besar kepada negara, termasuk melalui setoran pajak.

"Sehingga BUMN penerima PMN dapat menampilkan performa yang baik, dengan memberikan kontribusi besar dalam membentuk dividen yang memadai dan berdampak langsung nantinya terhadap pemasukan dan juga peningkatan pajak untuk negara," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Muslim mengatakan BUMN perlu memperhatikan aspek keterpaduan keberlanjutan dan inklusivitas, serta dapat memberikan keuntungan bagi korporasi. Melalui pengelolaan yang baik, performa keuangan BUMN juga dapat meningkat.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan secara intensif. Dengan mekanisme ini, pemerintah akan dapat menilai kelayakan setiap BUMN untuk mendapat suntikan modal dari negara.

"Ini untuk menilai apakah BUMN dapat meng-elevate PMN yang telah diterima dan mengkaji apabila di kemudian hari BUMN yang dimaksud layak mendapatkan PMN sebesar yang diusulkan atau bahkan tidak sama sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Komisi VI DPR telah menyetujui rencana pemberian PMN senilai Rp44,24 triliun untuk 16 BUMN pada 2025. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan PMN ini diberikan untuk memastikan transisi pemerintah berjalan mulus, tidak ada kebingungan.

Berikut daftar BUMN yang menerima PMN pada 2025

1. PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp13,86 triliun untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Fase 2 dan 3
2. PT ASABRI (Persero) senilai Rp3,61 triliun untuk perbaikan permodalan
3. PT PLN (Persero) senilai Rp3 triliun untuk Program Listrik Desa
4. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai Rp3 triliun untuk penguatan permodalan KUR
5. PT Pelni (Persero) senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan kapal baru
6. PT Biofarma (Persero) senilai Rp2,21 triliun untuk pembangunan sarana produksi vaksin
7. PT Adhi Karya (Persero) Tbk senilai Rp2,09 triliun untuk pembangunan Tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Yogya
8. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp2 triliun
9. PT Len Industri (Persero) Rp2 triliun
10. PT Danareksa (Persero) Rp2 triliun
11. PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset baru penugasan pemerintah
12. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food senilai Rp1,62 triliun untuk modal kerja dan investasi program Cadangan Pangan Pemerintah
13. PT PP (Persero) Tbk senilai Rp1,56 triliun untuk penyelesaian proyek Tol Jogja-Bawen dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Subang
14. Perum Damri Rp1 triliun
15. Perumnas Rp1 triliun
16. PT Industri Kereta Api (Persero) senilai Rp976 miliar untuk pembuatan KRL. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis