KEBIJAKAN PEMERINTAH

Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:00 WIB
Suntikan Modal BUMN Tembus Rp44,24 T, DPR Tagih Kontribusi Pajaknya

Suasana rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan jajaran Kementerian Keuangan yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN senilai Rp44,24 triliun pada 2025.

Anggota Komisi VI DPR Muslim mengatakan BUMN harus menggunakan PMN yang diterima secara produktif dan efisien. BUMN penerima PMN juga diharapkan memberikan kontribusi lebih besar kepada negara, termasuk melalui setoran pajak.

"Sehingga BUMN penerima PMN dapat menampilkan performa yang baik, dengan memberikan kontribusi besar dalam membentuk dividen yang memadai dan berdampak langsung nantinya terhadap pemasukan dan juga peningkatan pajak untuk negara," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Muslim mengatakan BUMN perlu memperhatikan aspek keterpaduan keberlanjutan dan inklusivitas, serta dapat memberikan keuntungan bagi korporasi. Melalui pengelolaan yang baik, performa keuangan BUMN juga dapat meningkat.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan secara intensif. Dengan mekanisme ini, pemerintah akan dapat menilai kelayakan setiap BUMN untuk mendapat suntikan modal dari negara.

"Ini untuk menilai apakah BUMN dapat meng-elevate PMN yang telah diterima dan mengkaji apabila di kemudian hari BUMN yang dimaksud layak mendapatkan PMN sebesar yang diusulkan atau bahkan tidak sama sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Komisi VI DPR telah menyetujui rencana pemberian PMN senilai Rp44,24 triliun untuk 16 BUMN pada 2025. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan PMN ini diberikan untuk memastikan transisi pemerintah berjalan mulus, tidak ada kebingungan.

Berikut daftar BUMN yang menerima PMN pada 2025

1. PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp13,86 triliun untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Fase 2 dan 3
2. PT ASABRI (Persero) senilai Rp3,61 triliun untuk perbaikan permodalan
3. PT PLN (Persero) senilai Rp3 triliun untuk Program Listrik Desa
4. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai Rp3 triliun untuk penguatan permodalan KUR
5. PT Pelni (Persero) senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan kapal baru
6. PT Biofarma (Persero) senilai Rp2,21 triliun untuk pembangunan sarana produksi vaksin
7. PT Adhi Karya (Persero) Tbk senilai Rp2,09 triliun untuk pembangunan Tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Yogya
8. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp2 triliun
9. PT Len Industri (Persero) Rp2 triliun
10. PT Danareksa (Persero) Rp2 triliun
11. PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset baru penugasan pemerintah
12. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food senilai Rp1,62 triliun untuk modal kerja dan investasi program Cadangan Pangan Pemerintah
13. PT PP (Persero) Tbk senilai Rp1,56 triliun untuk penyelesaian proyek Tol Jogja-Bawen dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Subang
14. Perum Damri Rp1 triliun
15. Perumnas Rp1 triliun
16. PT Industri Kereta Api (Persero) senilai Rp976 miliar untuk pembuatan KRL. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra