PEMBIAYAAN APBN 2016

SUN Rp12 Triliun Segera Dilelang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 14:34 WIB
SUN Rp12 Triliun Segera Dilelang

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kembali menjual 5 seri surat utang negara (SUN) berdenominasi rupiah dengan mematok target indikatif sebesar Rp12 triliun sampai dengan maksimal Rp18 triliun.

Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan lelang SUN akan digelar pada Selasa (2/8) mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan mengunakan metode harga beragam (multiple price).

"Semua pihak baik investor individu maupun institusi bisa menyampaikan penawaran (bids) melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik,” ungkap keterangan resmi tersebut seperti dilansir laman Kementerian Keuangan, Jumat (29/7).

Baca Juga:
Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Berikut ini pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang:

  • SPN03161104 (new issuance) menawarkan imbalan berupa diskonto dengan jatuh tempo 4 November 2016
  • SPN12170804 (new issuance) menawarkan imbalan berupa diskonto dengan jatuh tempo 4 Agustus 2017
  • FR0053 (reopening) menawarkan imbalan 8,25% dengan jatuh tempo 15 Juli 2021
  • FR0056 (reopening) menawarkan imbalan 8,375% dengan jatuh tempo 15 September 2026
  • FR0073 (reopening) menawarkan imbalan 8,75% dengan jatuh tempo 15 Mei 2031

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara Rp4 triliun pada Selasa (26/7) lalu.

Lelang tersebut dimaksudkan untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:07 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN