APBN 2024

Sri Mulyani Ungkap APBN Defisit Rp309,2 Triliun hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 15:11 WIB
Sri Mulyani Ungkap APBN Defisit Rp309,2 Triliun hingga Oktober 2024

Materi paparan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Oktober 2024 mengalami defisit senilai Rp309,2 triliun. Angka tersebut setara 1,37% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 triliun, sedangkan belanja negara senilai Rp2.556,7 triliun. Menurutnya, defisit ini masih sejalan dengan yang direncanakan pemerintah.

"Berarti defisit ini masih lebih kecil dibandingkan yang ada di dalam UU APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Oktober 2024 yang senilai Rp2.247,5 triliun mengalami pertumbuhan sebesar 0,3%. Penerimaan ini juga setara dengan 80,2% dari target pada APBN 2024.

Pendapatan negara ini utamanya dikontribusikan oleh penerimaan perpajakan senilai Rp1.749,23 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.517,53 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp231,7 triliun. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya senilai Rp477,5 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mengenai belanja negara, realisasinya yang senilai Rp2.556,7 triliun setara dengan 76,9% dari pagu pada APBN. Kinerja belanja negara hingga Oktober 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 14,1%.

"Kalau dilihat dari pertumbuhannya, pertumbuhan belanja ini sangat tinggi sebetulnya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 14,1% year-on-year, dan ini berikan dampak perekonomian yang cukup baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini