PMK 83/2021

Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:30 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang waktu pemberlakuan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Perpanjangan waktu itu tertuang dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Kini, fasilitas PPh atas pemberian sumbangan yang diatur melalui PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun terdapat 5 penyelenggara pengumpulan sumbangan. Kelimanya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan. Kedua, nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan. Ketiga, harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Daftar nominatif disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, penyelenggara pengumpulan sumbangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini