PMK 83/2021

Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:30 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang waktu pemberlakuan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Perpanjangan waktu itu tertuang dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Kini, fasilitas PPh atas pemberian sumbangan yang diatur melalui PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun terdapat 5 penyelenggara pengumpulan sumbangan. Kelimanya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan. Kedua, nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan. Ketiga, harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Daftar nominatif disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, penyelenggara pengumpulan sumbangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?