PMK 83/2021

Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:30 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang waktu pemberlakuan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Perpanjangan waktu itu tertuang dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Kini, fasilitas PPh atas pemberian sumbangan yang diatur melalui PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun terdapat 5 penyelenggara pengumpulan sumbangan. Kelimanya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan. Kedua, nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan. Ketiga, harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Daftar nominatif disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, penyelenggara pengumpulan sumbangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen