PER-3/PJ/2024

Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 10:22 WIB
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama … sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi salah satu pertimbangan PER-04/PJ/2022.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pertimbangan lainnya adalah adanya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B.IX/BA.02/11/2023 tertanggal 8 November 2023.

Lewat surat tersebut, terdapat usulan penetapan Yayasan Amal Kebajikan Matakin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Khonghucu yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Melalui PER-3/PJ/2024, otoritas mengubah ketentuan Lampiran I PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2023. Adapun PER-3/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 43 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 35), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi (sebelumnya 33), dan sekitar 215 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 188).

Selanjutnya, 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu, serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu

Jika badan atau lembaga dilakukan pencabutan oleh instansi terkait, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global