KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur beberapa jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UU PPh.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 4 jenis sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Keempatnya meliputi sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga.

Selain keempat sumbangan tersebut, biaya pembangunan infrastruktur sosial juga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kendati diperkenankan, pemerintah membatasi jumlah sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010.

Selain batasan, beleid tersebut juga mengatur perihal syarat serta pengertian dari tiap jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Lantas, apa itu sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Merujuk PP 93/2020, sumbangan adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan wajib pajak. Seperti yang telah disebutkan, seumbangan itu meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sumbangan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nasional

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.

Selain itu, sumbangan tersebut dapat disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Bencana nasional berarti peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bencana tersebut mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Adapun bencana yang termasuk bencana nasional mengacu pada penetapan pemerintah pusat.

Sementara itu, badan penanggulangan bencana adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sumbangan Dalam Rangka Penelitian Dan Pengembangan

Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Merujuk penjelasan PP 93/2010, “penelitian” berarti:

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang seni dan budaya,”

Pengembangan yang dimaksud berarti kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.

Lebih lanjut, lembaga penelitian dan pengembangan adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Sumbangan fasilitas pendidikan merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Fasilitas pendidikan merupakan prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.

Sementara itu, lembaga pendidikan adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olahraga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sumbangan Dalam Rangka Pembinaan Olahraga

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Yang dimaksud dengan lembaga pembinaan olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

Sementara itu, olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial

Biaya pembangunan infrastruktur sosial juga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Yang dimaksud dengan biaya pembangunan infrastruktur sosial adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Contoh dari infrastruktur sosial antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP