PEMILU 2024

Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 15:26 WIB
Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Penertiban APS para calon legislatif dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu yang telah ditetapkan Pemerintah soal Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) disepanjang jalur protokoler. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres ataupun kepada partai politik harus membuat pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak.

Pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak harus dicantumkan dalam laporan pemberi sumbangan dana kampanye sebagaimana yang dicontohkan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Informasi identitas yang jelas ... mencakup ... pernyataan bahwa penyumbang tidak menunggak pajak," bunyi Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 8 huruf a Peraturan KPU Nomor 18/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selanjutnya, penyumbang juga harus menyatakan bahwa dirinya tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, penyumbang harus menyatakan dana sumbangan yang diberikan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Sumbangan juga tidak boleh diberikan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana.

Terakhir, sumbangan yang diberikan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik tidak boleh bersifat mengikat.

Baca Juga:
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 18/2023 mengatur ada 4 pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.

Perorangan dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres dan calon anggota DPR atau DPRD maksimal senilai Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah dapat memberikan sumbangan maksimal senilai Rp25 miliar.

Peserta pemilu yang menerima sumbangan lebih dari jumlah maksimal tidak boleh menggunakan kelebihan dana sumbangan tersebut. Kelebihan dana juga wajib dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra