AMERIKA SERIKAT

Sumbangan ke Lembaga Amal Resmi Bisa Jadi Kredit Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 07:00 WIB
Sumbangan ke Lembaga Amal Resmi Bisa Jadi Kredit Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Berdonasi menjadi lebih 'menyenangkan' bagi warga Negara Bagian Arizona, Amerika Serikat. Alasannya, setiap nilai sumbangan yang disalurkan melalui badan amal berkualifikasi (QCO) bisa berfungsi sebagai pengurang langsung pajak penghasilan (PPh) atau kredit pajak.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak 2016 dan semakin gencar dipromosikan selama pandemi Covid-19 melanda. Sumbangan yang disalurkan wajib pajak sebelum tanggal pelaporan PPh tahunan bisa menjadi kredit pajak tahun sebelum atau tahun berikutnya.

"Kredit pajak bagi PPh orang pribadi berlaku untuk donasi kepada QCO yang menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Arizona, khususnya keluarga yang membutuhkan," ungkap badan penerimaan daerah Arizona, dikutip signalaz.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menekankan bahwa lembaga amal yang berperan dalam kebijakan ini harus yang terkualifikasi dan menyalurkan bantuannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga yang butuh bantuan sementara, serta individu berpenghasilan rendah dengan penyakit atau disabilitas.

Seseorang dapat mengkreditkan donasinya paling banyak US$800 untuk pasangan yang sudah menikah dan US$400 untuk individu lajang, kepala keluarga, dan pasangan yang sudah menikah tetapi melapor secara terpisah.

Menjelang akhir tahun, banyak badan amal yang mengajak masyarakat untuk berdonasi. Misalnya Humboldt Education Foundation (HEF) sebagai salah satu bagian dari QCO.

HEF memastikan masyarakat Arizona dapat membantu orang-orang yang membutuhkan sekaligus mengurangi pajak mereka. Adapun program unggulan yang ditawarkan HEF dari donasi seperti beasiswa dan pengharaan untuk guru, suplemen untuk anak-anak, dan pelaksanaan orchestra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan