SUKUK RITEL

Sukuk Ritel SR015 Ditawarkan dengan Kupon 5,10%, Tertarik?

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Sukuk Ritel SR015 Ditawarkan dengan Kupon 5,10%, Tertarik?

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Iyan Rubiyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Opsi investasi semakin beragam. Terbaru, pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk Ritel 015(SR015) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,10% per tahun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Iyan Rubiyanto mengatakan SR015 menjadi SBSN ritel kedua yang diterbitkan tahun ini, setelah SR014 pada Maret lalu. Menurutnya, penawaran SR015 juga menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021 di tengah pandemi Covid-19.

"Penerbitan SBSN tidak hanya ditujukan untuk sumber pembiayaan APBN, namun yang lebih penting adalah wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan pasar global," katanya, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Iyan mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh elemen masyarakat, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan. Pemerintah pun merespons situasi tersebut dengan mengarahkan APBN ke penanganan pandemi serta dampaknya pada kehidupan masyarakat.

Iyan juga menambahkan, berbagai belanja untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan insentif dunia usaha telah meningkat secara signifikan. Pemerintah juga memperkuat kapasitas pembiayaan APBN termasuk melalui instrumen SBSN.

Iyan menyebut penerbitan SBSN hingga 5 Agustus 2021 telah mencapai Rp1.835 triliun dengan outstanding mencapai Rp1.096 triliun. Menurutnya, SBSN banyak diminati karena aman dan menguntungkan. Apalagi imbal hasilnyanya relatif lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito serta sesuai prinsip syariah.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Masyarakat dapat memesan SR015 mulai 20 Agustus hingga 15 September 2021. Penerbitannya ditetapkan pada 20 September 2021 dengan bentuk tanpa warkat serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

SR015 memiliki jangka waktu 3 tahun, dengan jatuh tempo pada 10 September 2024. Investor bisa memesan dengan minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.

Menurut Iyan, pemesanan SR015 dilakukan secara online melalui 4 tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan settlement.

"Masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan pemesanan pembelian secara online melalui sistem elektronik 30 mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN