KABUPATEN JEMBER

Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 09:45 WIB
Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan Jember Fashion Carnaval 2016. (Foto: wisatao.com)

JEMBER, DDTCNews – Bupati Jember kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2017 yang akan digelar pada 9-13 Agustus 2017. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan pajak reklame.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pembebasan pajak reklame yang diberlakukan khusus untuk acara bertaraf Internasional ini meliputi pembebasan pajak reklame berupa baliho, spanduk kelas 1, spanduk kelas 2 dan poster (selebaran).

“Jadi, ada beberapa kebijakan bupati soal partisipasi Pemkab Jember untuk JFC 2017 karena event Internasional ini kami yakin akan terselenggara dengan baik jika ada partisipasi dan dukungan semua pihak,” ungkapnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembebasan pajak reklame, dilansir dalam jemberkab.go.id, diberikan agar semakin banyak pihak yang melakukan pemasangan reklame dan membantu mempublikasikan serta mempromosikan acara JFC 2017.

Selain pembebasan biaya pajak reklame, bupati juga akan menerbitkan perintah untuk pengamanan serta penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember. Sekitar 150 personel Satpol PP, baik yang ada di lingkup Pemkab Jember maupun yang ada di kecamatan, akan dikerahkan selama 5 hari secara berturut-turut dan simultan demi suksesnya JFC 2017.

Tidak hanya itu, Faida juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penataan dan rekayasa lalu lintas, baik yang berkenaan langsung dengan tempat penyelenggaraan JFC ataupun dampak lalu lintas akibat pengalihan jalur di sejumlah titik-titik tertentu.

“Kami berharap dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk mempermudah keberlangsungan acara JFC 2017, Pemerintah Kabupaten Jember akan dapat menerima pemasukan tambahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Mirfano. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN