KABUPATEN JEMBER

Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 09:45 WIB
Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan Jember Fashion Carnaval 2016. (Foto: wisatao.com)

JEMBER, DDTCNews – Bupati Jember kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2017 yang akan digelar pada 9-13 Agustus 2017. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan pajak reklame.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pembebasan pajak reklame yang diberlakukan khusus untuk acara bertaraf Internasional ini meliputi pembebasan pajak reklame berupa baliho, spanduk kelas 1, spanduk kelas 2 dan poster (selebaran).

“Jadi, ada beberapa kebijakan bupati soal partisipasi Pemkab Jember untuk JFC 2017 karena event Internasional ini kami yakin akan terselenggara dengan baik jika ada partisipasi dan dukungan semua pihak,” ungkapnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pembebasan pajak reklame, dilansir dalam jemberkab.go.id, diberikan agar semakin banyak pihak yang melakukan pemasangan reklame dan membantu mempublikasikan serta mempromosikan acara JFC 2017.

Selain pembebasan biaya pajak reklame, bupati juga akan menerbitkan perintah untuk pengamanan serta penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember. Sekitar 150 personel Satpol PP, baik yang ada di lingkup Pemkab Jember maupun yang ada di kecamatan, akan dikerahkan selama 5 hari secara berturut-turut dan simultan demi suksesnya JFC 2017.

Tidak hanya itu, Faida juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penataan dan rekayasa lalu lintas, baik yang berkenaan langsung dengan tempat penyelenggaraan JFC ataupun dampak lalu lintas akibat pengalihan jalur di sejumlah titik-titik tertentu.

“Kami berharap dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk mempermudah keberlangsungan acara JFC 2017, Pemerintah Kabupaten Jember akan dapat menerima pemasukan tambahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Mirfano. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan