KABUPATEN JEMBER

Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 09:45 WIB
Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan Jember Fashion Carnaval 2016. (Foto: wisatao.com)

JEMBER, DDTCNews – Bupati Jember kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2017 yang akan digelar pada 9-13 Agustus 2017. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan pajak reklame.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pembebasan pajak reklame yang diberlakukan khusus untuk acara bertaraf Internasional ini meliputi pembebasan pajak reklame berupa baliho, spanduk kelas 1, spanduk kelas 2 dan poster (selebaran).

“Jadi, ada beberapa kebijakan bupati soal partisipasi Pemkab Jember untuk JFC 2017 karena event Internasional ini kami yakin akan terselenggara dengan baik jika ada partisipasi dan dukungan semua pihak,” ungkapnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembebasan pajak reklame, dilansir dalam jemberkab.go.id, diberikan agar semakin banyak pihak yang melakukan pemasangan reklame dan membantu mempublikasikan serta mempromosikan acara JFC 2017.

Selain pembebasan biaya pajak reklame, bupati juga akan menerbitkan perintah untuk pengamanan serta penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember. Sekitar 150 personel Satpol PP, baik yang ada di lingkup Pemkab Jember maupun yang ada di kecamatan, akan dikerahkan selama 5 hari secara berturut-turut dan simultan demi suksesnya JFC 2017.

Tidak hanya itu, Faida juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penataan dan rekayasa lalu lintas, baik yang berkenaan langsung dengan tempat penyelenggaraan JFC ataupun dampak lalu lintas akibat pengalihan jalur di sejumlah titik-titik tertentu.

“Kami berharap dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk mempermudah keberlangsungan acara JFC 2017, Pemerintah Kabupaten Jember akan dapat menerima pemasukan tambahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Mirfano. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?