ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lama Daftar NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, NPWP Masih Berlaku?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Sudah Lama Daftar NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, NPWP Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan melalui dua cara, yakni permohonan oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ditetapkan secara jabatan oleh KPP. Namun, penetapan non-efektif oleh KPP pun harus memenuhi sejumlah syarat.

Jika seorang wajib pajak tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan dirinya tidak pula memenuhi syarat penetapan NE secara jabatan, semestinya NPWP-nya akan tetap berstatus aktif. NPWP akan tetap aktif kendati wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan.

"Jika wajib pajak belum pernah mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif (NE) atau penghapusan NPWP maka seharusnya NPWP masih aktif, ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menanyakan status NPWP-nya karena selama ini dirinya tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. Netizen ini mengaku telah mendaftarkan NPWP pada 2020 lalu, dan hingga kini dirinya belum pernah menjalankan kewajiban perpajakan.

Terhadap kondisi tersebut, apabila wajib pajak tidak pernah mengajukan NE maka semestinya NPWP masih aktif dan berlaku. Namun, untuk memastikannya, wajib pajak bisa mengecek NPWP-nya melalui web ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

"Coba dicek kembali karena bisa saja NPWP-nya ditetapkan menjadi NE secara jabatan oleh KPP," tulis DJP.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Penetapan WP NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) PER 04/PJ/2020. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak PTKP;

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada bagian kedua tersebut, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri;

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI