ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Bikin NPWP Tapi Kartunya Belum Dikirim? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sudah Bikin NPWP Tapi Kartunya Belum Dikirim? Simak Penjelasan DJP

Unggahan @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Perkara kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tak kunjung sampai di rumah ternyata banyak dialami wajib pajak. Melalui kanal Twitter, tidak sedikit netizen yang me-mention akun Ditjen Pajak (DJP), yakni @kring_pajak, untuk menanyakan nasib kartu NPWP-nya.

Akun @ju5tclint misalnya, bertanya mengenai lokasi pencetakan kartu NPWP. Pemilik akun mengaku sudah membuat NPWP via online 4 bulan lalu tetapi kartu fisiknya belum juga diterimanya sampai hari ini.

"Saya mau tanya untuk pencetakan kartu NPWP bisakah di mana saja di Indonesia?" tanya pemilik akun, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Merespons pertanyaan netizen, pengelola akun @kring_pajak lantas menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftarkan NPWP-nya namun belum menerima kartu fisik bisa mengonfirmasikan status pengiriman terlebih dulu ke KPP pemroses. Nomor kontak KPP bisa diakses melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, imbuh @kring_pajak, wajib pajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mengajukan permohonan permintaan kembali kartu NPWP. Untuk NPWP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP. Formulir permintaan kembali bisa diunduh di sini.

"Formulir dilengkapi dengan dokumen yang sama dengan yang disyaratkan pada saat pendaftaraan NPWP. Untuk cetak ulang NPWP dapat diajukan secara langsung atau melalui pos/perusahaan ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

DJP juga mengingatkan, apabila wajib pajak ingin datang langsung ke KPP maka perlu mengonfirmasikan kehadirannya kepada KPP terdaftar. Tujuannya, memastikan apakah KPP yang dimaksud melayani tatap muka atau tidak. Jika KPP melayani tatap muka, nomor antrean online bisa diambil di kunjung.pajak.go.id.

Sebagai informasi, ketentuan terkait pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. KPP melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.

"KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT [surat keterangan terdaftar], dan EFIN [electronic filling identification number] paling lama 1 hari kerja dalam hal sudah sesuai ketentuan," tulis Kring Pajak merespons keluhan wajib pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sesuai Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jika dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

Jika wajib pajak telah terdaftar, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan