Unggahan @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Perkara kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tak kunjung sampai di rumah ternyata banyak dialami wajib pajak. Melalui kanal Twitter, tidak sedikit netizen yang me-mention akun Ditjen Pajak (DJP), yakni @kring_pajak, untuk menanyakan nasib kartu NPWP-nya.
Akun @ju5tclint misalnya, bertanya mengenai lokasi pencetakan kartu NPWP. Pemilik akun mengaku sudah membuat NPWP via online 4 bulan lalu tetapi kartu fisiknya belum juga diterimanya sampai hari ini.
"Saya mau tanya untuk pencetakan kartu NPWP bisakah di mana saja di Indonesia?" tanya pemilik akun, Rabu (26/1/2022).
Merespons pertanyaan netizen, pengelola akun @kring_pajak lantas menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftarkan NPWP-nya namun belum menerima kartu fisik bisa mengonfirmasikan status pengiriman terlebih dulu ke KPP pemroses. Nomor kontak KPP bisa diakses melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.
Selain itu, imbuh @kring_pajak, wajib pajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mengajukan permohonan permintaan kembali kartu NPWP. Untuk NPWP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP. Formulir permintaan kembali bisa diunduh di sini.
"Formulir dilengkapi dengan dokumen yang sama dengan yang disyaratkan pada saat pendaftaraan NPWP. Untuk cetak ulang NPWP dapat diajukan secara langsung atau melalui pos/perusahaan ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis @kring_pajak.
DJP juga mengingatkan, apabila wajib pajak ingin datang langsung ke KPP maka perlu mengonfirmasikan kehadirannya kepada KPP terdaftar. Tujuannya, memastikan apakah KPP yang dimaksud melayani tatap muka atau tidak. Jika KPP melayani tatap muka, nomor antrean online bisa diambil di kunjung.pajak.go.id.
Sebagai informasi, ketentuan terkait pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. KPP melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.
"KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT [surat keterangan terdaftar], dan EFIN [electronic filling identification number] paling lama 1 hari kerja dalam hal sudah sesuai ketentuan," tulis Kring Pajak merespons keluhan wajib pajak melalui Twitter.
Sesuai Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jika dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.
Jika wajib pajak telah terdaftar, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.