KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Mobil Listrik Bakal Didesain Berdasarkan Best Practice Eropa

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:00 WIB
Subsidi Mobil Listrik Bakal Didesain Berdasarkan Best Practice Eropa

Ilustrasi. Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan subsidi mobil listrik yang disiapkan pemerintah bakal didesain berdasarkan kajian dan best practice di negara lain, utamanya negara-negara Eropa yang sudah lebih dulu mengimplementasikan.

Menurut presiden, insentif berupa pemberian subsidi atas pembelian kendaraan bermotor listrik ini diperlukan sehingga industri kendaraan listrik di Indonesia mampu berkembang.

"Kalau berkembang, pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah. Dan yang paling penting akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," katanya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan tak semua kendaraan bermotor listrik akan diberikan subsidi oleh pemerintah. Menurutnya, hanya kendaraan listrik dengan harga tertentu yang mendapatkan insentif.

"Negara Eropa itu semuanya memberikan insentif dan insentif itu didesain ada capping price kendaraan. Jadi Indonesia juga akan menyiapkan. Tidak semua mobil listrik untuk yang kaya atau yang mewah disubsidi," ujarnya.

Airlangga memandang subsidi perlu diberikan mengingat harga kendaraan bermotor listrik masih 30% lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

"Kita memerlukan market, pengembangan pasar, supaya jumlah mobil listrik itu mencapai minimal 20% pada 2025. Itu sejumlah 400.000 unit, insentifnya kita berikan dalam rupiah tertentu," tuturnya.

Selain mobil listrik dan sepeda motor listrik, lanjut Airlangga, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan subsidi atas pembelian bus listrik.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp80 juta untuk mobil listrik dan sebesar Rp40 juta untuk pembelian mobil hybrid.

Kemudian, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp8 juta atas pembelian sepeda motor listrik. Sementara itu, pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberi subsidi senilai Rp5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja