BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau upah yang menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan fokus bantuan sosial untuk menangani dampak pandemi Covid-19 telah berubah. Tahun ini, pemerintah akan fokus terhadap 40% masyarakat berpenghasilan paling rendah.

"Kami evaluasi dan kami melihat untuk bantuan memang kami fokus pada yang 40% di bawah," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, lanjut Kunta, bantuan subsidi gaji yang diberikan selama ini ternyata lebih banyak diterima kelompok yang berpenghasilan menengah ke atas ketimbang kelompok berpenghasilan rendah.

Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan bantuan lain yang dapat dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah, selain subsidi gaji. Misal, program kartu prakerja yang memberikan paket pelatihan dan insentif berupa uang tunai kepada penerima manfaatnya.

"Ada beberapa program yang mengarah kepada kelompok yang agak menengah ke atas ini, yang memang diharapkan bisa menjadi counter dari masyarakat yang menengah ke atas," ujar Kunta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tahun lalu, bantuan subsidi gaji telah diberikan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hingga akhir 2020, bantuan tersebut sudah tersalur kepada 12,2 juta pekerja dengan total nilai Rp29,4 triliun.

Kala itu, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 dengan pembayaran dilakukan dalam dua termin. Dari subsidi gaji tersebut, setiap pekerja mendapatkan uang tunai Rp2,4 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN