BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau upah yang menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan fokus bantuan sosial untuk menangani dampak pandemi Covid-19 telah berubah. Tahun ini, pemerintah akan fokus terhadap 40% masyarakat berpenghasilan paling rendah.

"Kami evaluasi dan kami melihat untuk bantuan memang kami fokus pada yang 40% di bawah," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, lanjut Kunta, bantuan subsidi gaji yang diberikan selama ini ternyata lebih banyak diterima kelompok yang berpenghasilan menengah ke atas ketimbang kelompok berpenghasilan rendah.

Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan bantuan lain yang dapat dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah, selain subsidi gaji. Misal, program kartu prakerja yang memberikan paket pelatihan dan insentif berupa uang tunai kepada penerima manfaatnya.

"Ada beberapa program yang mengarah kepada kelompok yang agak menengah ke atas ini, yang memang diharapkan bisa menjadi counter dari masyarakat yang menengah ke atas," ujar Kunta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun lalu, bantuan subsidi gaji telah diberikan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hingga akhir 2020, bantuan tersebut sudah tersalur kepada 12,2 juta pekerja dengan total nilai Rp29,4 triliun.

Kala itu, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 dengan pembayaran dilakukan dalam dua termin. Dari subsidi gaji tersebut, setiap pekerja mendapatkan uang tunai Rp2,4 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?