KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyiapkan skema bantuan subsidi upah atau gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan itu akan membantu pekerja yang penghasilannya berkurang selama pandemi. Menurutnya, skema bantuan subsidi upah tengah dikaji di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berupaya memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain beberapa program yang telah ada, pemerintah juga menambah jenis bantuan sosial baru termasuk subsidi upah.

Menurutnya, program subsidi upah akan menjangkau para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Dia memperkirakan anggaran untuk program pekerja tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah berencana memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan untuk setiap pekerja. Rencananya, para pekerja akan mendapatkan subsidi upah untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Salah satu kriteria pekerja penerima subsidi upah antara lain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja bekerja di sektor usaha nonkritikal sehingga berpotensi dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian subsidi upah menjadi respons pemerintah terhadap menurunnya penghasilan pekerja sehingga berdampak pada daya beli. Skema subsidi upah ini tidak jauh berbeda ketimbang program tahun lalu.

Syarat utama penerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia dan menjadi anggota aktif BP Jamsostek hingga Juni 2021. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja pada sektor terdampak dan berada pada wilayah PPKM Level 4.

"Mengenai payung hukum, saat ini sedang kami godok dan nanti akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?