BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh pada tahun ini telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank Himbara. Berikutnya akan dibuka untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Setkab, Senin (29/8/2021).

Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Ida, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank Himbara. Bagi yang telah memenuhi syarat dan belum memiliki rekening Himbara akan dibuka rekening baru secara kolektif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara terdiri atas empat bank antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Keempatnya termasuk dalam deretan bank terbesar dari sisi aset.

Istilah Himbara sendiri mulai dipopulerkan sejak era Menteri BUMN 2014—2019 Rini Soemarno. Himbara merupakan program sinergi antar-BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN. Salah satu sinerginya adalah seperti pembentukan ATM Link.

Lebih lanjut, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” jelas Ida. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?