BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh pada tahun ini telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank Himbara. Berikutnya akan dibuka untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Setkab, Senin (29/8/2021).

Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Ida, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank Himbara. Bagi yang telah memenuhi syarat dan belum memiliki rekening Himbara akan dibuka rekening baru secara kolektif.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara terdiri atas empat bank antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Keempatnya termasuk dalam deretan bank terbesar dari sisi aset.

Istilah Himbara sendiri mulai dipopulerkan sejak era Menteri BUMN 2014—2019 Rini Soemarno. Himbara merupakan program sinergi antar-BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN. Salah satu sinerginya adalah seperti pembentukan ATM Link.

Lebih lanjut, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” jelas Ida. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN