OMAN

Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 15:45 WIB
Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana menaikkan tarif pajak rokok dan produk tembakau lainnya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan tambahan, setelah mengalami defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp 119 triliun) pada semester I tahun 2016.

Senior Konsultan Komite Pengendalian Tembakau Nasional, Dr Jawad Al Lawati mengatakan pemerintah menaikkan tarif dua kali lipat atas pajak rokok dan produk tembakau lainnya, dari sebesar 20% menjadi 40%. Hal ini dipercaya dapat menghentikan kebiasaan merokok di Oman.

“Pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya adalah pada tahun 1999, Sudah 17 tahun berlalu sejak terakhir kali dinaikkan, meskipun inflasi dan harga semua komoditas lainnya sudah naik beberapa kali,” ungkapnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jawad menambahkan, meskipun Negara-negara Teluk sepakat untuk menaikkan pajak rokok, namun ada 3 negara anggota yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Di Bahrain sudah diterapkan pada bulan Januari, Arab Saudi pada bulan Maret, dan diikuti Oman pada bulan September ini. Sementara itu Kuwait, UEA dan Qatar belum mengambil tindakan," tambahnya.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman, 15% laki-laki dan 0,5% wanita dari populasi tercatat menghisap rokok. Selain itu, sekitar 60% kematian di Oman disebabkan oleh penyakit tidak menular, seperti kondisi cardio-vascular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker yang diduga akibat merokok.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurutnya, beberapa negara yang telah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau secara signifikan berhasil mengurangi dampak-dampak kematian sebagaimana disebutkan sebelumnya.

“Kami berharap bahwa harga sebungkus rokok yang lebih tinggi, dapat membantu mengurangi konsumsi rokok secara signifikan,” tutupnya seperti dilansir dari Timesofoman. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201