OMAN

Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 15:45 WIB
Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana menaikkan tarif pajak rokok dan produk tembakau lainnya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan tambahan, setelah mengalami defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp 119 triliun) pada semester I tahun 2016.

Senior Konsultan Komite Pengendalian Tembakau Nasional, Dr Jawad Al Lawati mengatakan pemerintah menaikkan tarif dua kali lipat atas pajak rokok dan produk tembakau lainnya, dari sebesar 20% menjadi 40%. Hal ini dipercaya dapat menghentikan kebiasaan merokok di Oman.

“Pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya adalah pada tahun 1999, Sudah 17 tahun berlalu sejak terakhir kali dinaikkan, meskipun inflasi dan harga semua komoditas lainnya sudah naik beberapa kali,” ungkapnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jawad menambahkan, meskipun Negara-negara Teluk sepakat untuk menaikkan pajak rokok, namun ada 3 negara anggota yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Di Bahrain sudah diterapkan pada bulan Januari, Arab Saudi pada bulan Maret, dan diikuti Oman pada bulan September ini. Sementara itu Kuwait, UEA dan Qatar belum mengambil tindakan," tambahnya.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman, 15% laki-laki dan 0,5% wanita dari populasi tercatat menghisap rokok. Selain itu, sekitar 60% kematian di Oman disebabkan oleh penyakit tidak menular, seperti kondisi cardio-vascular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker yang diduga akibat merokok.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, beberapa negara yang telah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau secara signifikan berhasil mengurangi dampak-dampak kematian sebagaimana disebutkan sebelumnya.

“Kami berharap bahwa harga sebungkus rokok yang lebih tinggi, dapat membantu mengurangi konsumsi rokok secara signifikan,” tutupnya seperti dilansir dari Timesofoman. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN