ADMINISTRASI PAJAK

Status SPT Ternyata Kurang Bayar, DJP Imbau Segera Lunasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 14:00 WIB
Status SPT Ternyata Kurang Bayar, DJP Imbau Segera Lunasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pembayaran apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ternyata didapati kurang bayar.

Imbauan tersebut disebutkan DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI yang dipandu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani dan Adella Septikarina.

“Ketika nanti melaporkan SPT Tahunan, ternyata wajib pajak statusnya kurang bayar maka harus melakukan penyetoran kekurangan pembayaran pajaknya yah,” kata Rian, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Adella menjelaskan langkah-langkah penyetoran pajak untuk orang pribadi. Mula-mula, akses laman DJP Online dan masukan data pribadi wajib pajak. Lalu, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.

“Ketika pembuatan kode billing ini wajib pajak harus memastikan telah mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor tersebut dengan nominal yang benar,” tuturnya.

Setelah kode billing dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan NTPN dari bukti penerimaan negara ke e-filling.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, jika wajib pajak tidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, sanksi pidana yang akan dikenakan ialah pidana penjara yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Ketika nanti wajib pajak orang pribadi melakukan pelaporan SPT, lanjut Rian, akan muncul 3 status di antaranya status nihil. Status ini biasanya terjadi ketika penghasilan wajib pajak dibawah PTKP atau pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak lain.

Ada juga status lebih bayar yang disebabkan kelebihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, status kurang bayar yang disebabkan masih terdapatnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan