ANGGARAN PEMERINTAH

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 meski status pandemi telah dicabut.

Dalam Pasal 51 RUU APBN 2024, dijelaskan bahwa segala hak dan kewajiban di bidang keuangan negara akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang belum selesai pemenuhannya tetap harus dipenuhi oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu penyelesaiannya.

"Masih ada hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan setelah pandemi itu dicabut," ujar Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran II Direktorat Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) Teguh Rahayu dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2024, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pasal peralihan tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang belum selesai dalam menunaikan hak dan kewajibannya setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Meski status pandemi Covid-19, hak dan kewajiban para pihak tetap perlu dipenuhi.

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Sebagai informasi, total realisasi belanja PEN untuk pandemi Covid-19 mencapai Rp1.645 triliun sepanjang periode 2020-2022.

Pada 2020, realisasi belanja PEN mencapai Rp575,85 triliun dan naik menjadi Rp655,1 triliun pada 2021. Pada 2022, realisasi belanja PEN turun menjadi Rp414,5 triliun.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Program PEN terdiri atas beragam klaster, mulai dari kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, hingga insentif perpajakan bagi dunia usaha.

Tahun ini, pemerintah tidak menganggarkan belanja untuk program PEN. Namun, program-program yang selama ini dikategorikan sebagai program PEN telah digeser menjadi program reguler yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP