ADMINISTRASI PAJAK

Status NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Tetap Harus Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Status NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Tetap Harus Bayar Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seseorang sudah memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

Sesuai dengan UU KUP s.t.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang sudah memunuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan, wajib memiliki NPWP.

"Sepanjang NPWP aktif, wajib pajak punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembayaran pajak [hanya] dilakukan apabila status SPT 'Kurang Bayar'," cuit @kring_pajak saat merespons netizen, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski sudah memiliki NPWP, tidak semua wajib pajak wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP tetapi penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), terhadapnya tidak wajib membayar pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU PPh s.t.t.d. UU HPP.

"Apabila belum memiliki penghasilan maka status SPT seharusnya 'Nihil' dan tidak ada pajak yang harus dibayarkan," sambung DJP.

Artinya, seseorang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP. Terhadapnya, wajib juga melaporkan SPT Tahunan. Namun, tetap ada ketentuan PTKP yang menjadi dasar seseorang perlu membayar pajaknya atau tidak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016. Nilainya, Rp54 juta bagi wajib pajak orang pribadi (satu tahun pajak); Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; dan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan netizen tentang ketentuan kewajiban perpajakan yang perlu dijalaninya. Seorang wajib pajak tersebut mengaku sudah mendaftarkan NPRP secara online. Kemudian, saat dicek di laman DJP Online ditemukan NPWP-nya berstatus aktif.

"Ini artinya apakah saya harus bayar pajak ya? Sedangkan saya belum bekerja dan tidak berpenghasilan," tanya wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN