Islamabad, DDTCNews – Pemerintah Pakistan akan segera menerapkan standar dokumentasi transfer pricing baru dengan tiga level pendekatan. Ini menjadi langkah konkret Pakistan dalam menerapkan usulan aksi ke-13 dari proyek global base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung negara-negara OECD dan G20.
Dalam rekomendasi aksi BEPS, diperkenalkan tiga level pendekatan yang disebut dengan three-tiered approach. Tiga pendekatan dokumentasi transfer-pricing (TP Doc) tersebut antara lain master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).
Terkait dengan hal itu, melalui usulan rancangan undang-undang keuangan Pemerintah Pakistan (Financial Bill 2016), Pemerintah Pakistan akan mengamandemen Section 108 ketentuan pajak penghasilannya dengan mengubah ketentuan TP doc agar dapat mengadopsi ketiga pendekatan tersebut.
Pelaporan dengan standar baru ini didasarkan pada kelemahan TP doc yang selama ini terbatas untuk satu negara saja, sehingga otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan. Ketiga tiga pendekatan itu, terutama CBCR, menjadi langkah Pemerintah Pakistan untuk meningkatkan transparansi pajak perusahaan multinasional.
Jika disetujui, amandemen itu akan mensyaratkan perusahaan multinasional di Pakistan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk menyampaikan CbCR. Walau demikian, belum dipastikan kriteria perusahaan yang wajib menyampaikan dokumen tersebut. Selain itu, perusahaan multinasional juga dapat diminta oleh otoritas pajak untuk meyampaikan dua dokumen lainnya, yaitu local file dan master file.
Ketiga pendekatan tersebut mengandung informasi berbeda satu dengan lainnya. Pertama, master file berisi informasi standar mengenai kegiatan usaha seluruh entitas yang terlibat dalam sebuah grup multinasional. Kedua, local file, mencakup detail informasi perusahaan lokal atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi. Adapun ketiga, CbCr berisi informasi detail mengenai jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa indikator lain di setiap negara di mana perusahaan multinasional menjalankan usahanya.
Berdasarkan usulan tersebut, TP doc harus disampaikan kepada otoritas pajak Pakistan dalam waktu 30 hari sejak tanggal permintaan. Akan tetapi, wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu kepada pihak terkait secara tertulis dengan batasan maksimal selama 45 hari. Dalam kondisi tertentu, batasan tersebut dapat diperpanjang lagi. Persyaratan TP doc tersebut, seperti dilansir tax-news.com, akan segera diterapkan mulai 1 Juli 2016.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.