MALAYSIA

SST Diproyeksi Tekan Pendapatan Manufaktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:57 WIB
SST Diproyeksi Tekan Pendapatan Manufaktur

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews – Rezim pajak penjualan dan pelayanan (sales & services tax/ SST) dinilai akan memberi dampak buruk pada pendapatan perusahaan sektor manufaktur dan importir. Sementara, perusahaan sektor bahan bangunan dan kesehatan diuntungkan.

Dalam sistem yang menggantikan rezim pajak barang dan jasa (goods & services tax/GST) per 1 September ini, menurut Kepala Eksekutif Penasehat Pajak dan Jasa Manajemen Malaysia Yong Poh Chye, membuat produsen dan importir akan menyetor pajak lebih besar.

Produsen dan importir diharuskan menyetor pajak dengan tarif 10%, lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif 6% dengan sistem GST. Namun demikian, SST tidak menerapkan pemajakan dari setiap layer transaksi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“SST merupakan pemajakan satu lapis yang hanya berlaku untuk tingkat manufaktur dan importir, serta tidak melibatkan banyak transaksi. Sedangkan GST merupakan sistem multilayer yang berlaku di seluruh rantai nilai,” katanya, Senin (27/8/2018).

Dengan demikian, pihaknya berharap harga barang bisa turun, meskipun tingkat pajak lebih tinggi pada barang tertentu dengan GST. Pasalnya, dengan rezim SST, 38% barang yang masuk dalam indeks harga konsumen terkena pajak di bawah GST yang hampir 60%

Ada banyak barang yang masuk dalam pengecualian di bawah SST, termasuk kaleng sarden, produk susu, kopi dan teh. Sepeda, sepeda motor kecil, serta bahan bangunan seperti semen dan batu bata juga tidak dikenai pajak 10%.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Barang yang akan dikenakan pajak lebih tinggi dalam aturan SST meliputi minuman beraroma dan alkohol, tembakau, serta sektor otomotif. Tapi tarif pajak akan lebih rendah pada produsen sektor sarung tangan karet, barang berbahan kayu dan elektronik.

“Dalam rezim SST, sekotak minuman beraroma senilai RM100 dikenakan pajak 10% maka pabrik akan mengumpulkan RM10. Sedangkan, dalam rezim GST dengan barang yang sama, bisa terkumpul RM12 karena sistem pajak multilayer yang melalui pabrik, pedagang besar dan pengecer,” tuturnya.

Sementara, seperti dilansir dari thestar.com.my, industri kesehatan dinilai akan mendapat dampak positif yang cukup besar dengan rezim SST karena adanya pengecualian untuk biaya konsultasi, obat-obatan, pengunaan peralatan medis dan layanan ambulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?