MALAYSIA

SST Diproyeksi Tekan Pendapatan Manufaktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:57 WIB
SST Diproyeksi Tekan Pendapatan Manufaktur

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews – Rezim pajak penjualan dan pelayanan (sales & services tax/ SST) dinilai akan memberi dampak buruk pada pendapatan perusahaan sektor manufaktur dan importir. Sementara, perusahaan sektor bahan bangunan dan kesehatan diuntungkan.

Dalam sistem yang menggantikan rezim pajak barang dan jasa (goods & services tax/GST) per 1 September ini, menurut Kepala Eksekutif Penasehat Pajak dan Jasa Manajemen Malaysia Yong Poh Chye, membuat produsen dan importir akan menyetor pajak lebih besar.

Produsen dan importir diharuskan menyetor pajak dengan tarif 10%, lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif 6% dengan sistem GST. Namun demikian, SST tidak menerapkan pemajakan dari setiap layer transaksi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“SST merupakan pemajakan satu lapis yang hanya berlaku untuk tingkat manufaktur dan importir, serta tidak melibatkan banyak transaksi. Sedangkan GST merupakan sistem multilayer yang berlaku di seluruh rantai nilai,” katanya, Senin (27/8/2018).

Dengan demikian, pihaknya berharap harga barang bisa turun, meskipun tingkat pajak lebih tinggi pada barang tertentu dengan GST. Pasalnya, dengan rezim SST, 38% barang yang masuk dalam indeks harga konsumen terkena pajak di bawah GST yang hampir 60%

Ada banyak barang yang masuk dalam pengecualian di bawah SST, termasuk kaleng sarden, produk susu, kopi dan teh. Sepeda, sepeda motor kecil, serta bahan bangunan seperti semen dan batu bata juga tidak dikenai pajak 10%.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Barang yang akan dikenakan pajak lebih tinggi dalam aturan SST meliputi minuman beraroma dan alkohol, tembakau, serta sektor otomotif. Tapi tarif pajak akan lebih rendah pada produsen sektor sarung tangan karet, barang berbahan kayu dan elektronik.

“Dalam rezim SST, sekotak minuman beraroma senilai RM100 dikenakan pajak 10% maka pabrik akan mengumpulkan RM10. Sedangkan, dalam rezim GST dengan barang yang sama, bisa terkumpul RM12 karena sistem pajak multilayer yang melalui pabrik, pedagang besar dan pengecer,” tuturnya.

Sementara, seperti dilansir dari thestar.com.my, industri kesehatan dinilai akan mendapat dampak positif yang cukup besar dengan rezim SST karena adanya pengecualian untuk biaya konsultasi, obat-obatan, pengunaan peralatan medis dan layanan ambulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN