KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan keluar usai menghadiri penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan realisasi defisit APBN 2022 akan di bawah 3,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif hingga September 2022. Dengan tren tersebut, realisasi defisit hingga tutup buku akan lebih kecil dari yang direncanakan.

"Kita perkirakan akan lebih rendah dari 3,9% sehingga ini akan jadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit yang kecil akan mempermudah upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal pada tahun depan. Hal itu juga sejalan dengan amanat UU 2/2020 yang memerintahkan defisit APBN kembali ke bawah 3% pada 2023.

APBN hingga September 2022 tercatat masih mengalami surplus senilai Rp60,9 triliun atau setara 0,33% PDB. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.974,7 triliun, sedangkan belanja negara senilai Rp1.913,9 triliun.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan yang positif tersebut terjadi karena momentum pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani berharap tren penerimaan yang positif dapat berlanjut hingga akhir tahun, meskipun pemerintah tetap mewaspadai dampak dinamika perekonomian terhadap penerimaan.

"Waspada itu tetap menjadi sesuatu yang harus kita lihat, terutama nanti pengaruhnya dari sisi pertumbuhan penerimaan perpajakan dan PNBP kita," ujarnya.

Pemerintah pada 2020 harus melebarkan defisit hingga 6,14% karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan sebesar 4,5% pada UU APBN 2022.

Meski demikian, defisit APBN 2022 menurut outlook pemerintah hanya akan sebesar 3,92%. Adapun pada 2023, defisit APBN disepakati sebesar 2,84%, sesuai dengan amanat UU 2/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?