KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan keluar usai menghadiri penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan realisasi defisit APBN 2022 akan di bawah 3,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif hingga September 2022. Dengan tren tersebut, realisasi defisit hingga tutup buku akan lebih kecil dari yang direncanakan.

"Kita perkirakan akan lebih rendah dari 3,9% sehingga ini akan jadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit yang kecil akan mempermudah upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal pada tahun depan. Hal itu juga sejalan dengan amanat UU 2/2020 yang memerintahkan defisit APBN kembali ke bawah 3% pada 2023.

APBN hingga September 2022 tercatat masih mengalami surplus senilai Rp60,9 triliun atau setara 0,33% PDB. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.974,7 triliun, sedangkan belanja negara senilai Rp1.913,9 triliun.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan yang positif tersebut terjadi karena momentum pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani berharap tren penerimaan yang positif dapat berlanjut hingga akhir tahun, meskipun pemerintah tetap mewaspadai dampak dinamika perekonomian terhadap penerimaan.

"Waspada itu tetap menjadi sesuatu yang harus kita lihat, terutama nanti pengaruhnya dari sisi pertumbuhan penerimaan perpajakan dan PNBP kita," ujarnya.

Pemerintah pada 2020 harus melebarkan defisit hingga 6,14% karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan sebesar 4,5% pada UU APBN 2022.

Meski demikian, defisit APBN 2022 menurut outlook pemerintah hanya akan sebesar 3,92%. Adapun pada 2023, defisit APBN disepakati sebesar 2,84%, sesuai dengan amanat UU 2/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?