PEMERIKSAAN PAJAK

Sri Mulyani: Wajib Pajak Bereputasi Baik Tidak Akan Kami Sentuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 15:26 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Bereputasi Baik Tidak Akan Kami Sentuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bertumpu pada keandalan penggunaan data dalam pemeriksaan untuk menggenjot penerimaan pajak. Penggunaan data dinilai menjadi cara yang efektif untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan negara, terutama dari sisi pajak, terus meningkat tiap tahunnya. Target yang terus naik ini idealnya memberikan risiko yang minim kepada perekonomian nasional.

“Kita melakukan reformasi internal bagaimana penerimaan pajak meningkat tanpa membuat investasi tertekan. Penerimaan pajak yang naik tapi tetap memunculkan aspek keadilan serta tidak menimbulkan ketakutan,” katanya di Menara Astra, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk mencapai target tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjadikan data menjadi ujung tombak dalam mengamankan penerimaan. Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi instrumen efektif dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Hal inilah yang kemudian direalisasikan dengan pembenahan struktur organisasi Ditjen Pajak (DJP). Ada dua unit yang punya tugas khusus dalam pengelolaan data, yakni Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP).

“Kita investasi di bidang data dan analytic supaya kita tahu persis ketika kita datang kepada WP dan bilang belum bayar pajak, buktinya itu kredibel. Artinya, bukan secara tiba tiba petugas pajak bilang WP kurang bayar pajak tanpa ada alasan yang jelas. Itu yang terus kita reform di internal Kemenkeu, terutama di DJP,” jelasnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan kerja sama antara DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga terus diperkuat agar ada pelayanan prima kepada wajib pajak. Selain itu, penegakan hukum secara bersama akan semakin menutup celah wajib pajak yang memiliki niat untuk menyalahgunakan atau menghindar dari kewajiban perpajakannya.

“Kami juga meminta DJP dan DJBC untuk bekerja secara bersama-sama. Untuk yang punya reputasi baik tidak akan kami sentuh, tapi penegakan hukum akan terus dikejar untuk pelaku usaha yang masih menjalankan usaha secara ilegal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra