KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kementeriannya selalu berupaya mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bebas korupsi, termasuk dari sisi penerimaan.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dr pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah, melalui prinsip beneficial owner, dapat menggali pemilik sebenarnya dari penerima penghasilan, baik dividen, bunga, serta royalti. Prinsip itu akan mencegah terjadinya penghindaran pajak atau tindakan koruptif.

Kemenkeu juga telah meningkatkan validitas wajib bayar pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang mineral dan batubara (minerba). Peningkatan validitas itu tidak hanya untuk mengerek PNBP, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak di sektor minerba.

Terakhir, Kemenkeu melakukan penguatan proses bisnis di bidang pajak secara digital. Sri Mulyani menyebut penguatan digital itu dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Core tax ini dapat terus memperkuat institusi pajak menjadi kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujarnya.

Pembaruan core tax system sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:17 WIB

Harapannya dari mulai Design KTT -UU, kesigapan dan kecerdasan fiskus, system informasi yg apik dan fairness serta psikologis WP yg comply... menjadi suatu system yg tak terpisakhkan. Namun ada juga variable lain yg penting keadilan dlm pemajakan disamping bagaimana APBN tepat sasaran... "Tax- Spend to Tax" cari teorinya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN