KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kementeriannya selalu berupaya mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bebas korupsi, termasuk dari sisi penerimaan.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dr pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sri Mulyani mengatakan pemerintah, melalui prinsip beneficial owner, dapat menggali pemilik sebenarnya dari penerima penghasilan, baik dividen, bunga, serta royalti. Prinsip itu akan mencegah terjadinya penghindaran pajak atau tindakan koruptif.

Kemenkeu juga telah meningkatkan validitas wajib bayar pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang mineral dan batubara (minerba). Peningkatan validitas itu tidak hanya untuk mengerek PNBP, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak di sektor minerba.

Terakhir, Kemenkeu melakukan penguatan proses bisnis di bidang pajak secara digital. Sri Mulyani menyebut penguatan digital itu dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Core tax ini dapat terus memperkuat institusi pajak menjadi kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujarnya.

Pembaruan core tax system sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:17 WIB

Harapannya dari mulai Design KTT -UU, kesigapan dan kecerdasan fiskus, system informasi yg apik dan fairness serta psikologis WP yg comply... menjadi suatu system yg tak terpisakhkan. Namun ada juga variable lain yg penting keadilan dlm pemajakan disamping bagaimana APBN tepat sasaran... "Tax- Spend to Tax" cari teorinya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP