KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kementeriannya selalu berupaya mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bebas korupsi, termasuk dari sisi penerimaan.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dr pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah, melalui prinsip beneficial owner, dapat menggali pemilik sebenarnya dari penerima penghasilan, baik dividen, bunga, serta royalti. Prinsip itu akan mencegah terjadinya penghindaran pajak atau tindakan koruptif.

Kemenkeu juga telah meningkatkan validitas wajib bayar pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang mineral dan batubara (minerba). Peningkatan validitas itu tidak hanya untuk mengerek PNBP, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak di sektor minerba.

Terakhir, Kemenkeu melakukan penguatan proses bisnis di bidang pajak secara digital. Sri Mulyani menyebut penguatan digital itu dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Core tax ini dapat terus memperkuat institusi pajak menjadi kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujarnya.

Pembaruan core tax system sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:17 WIB

Harapannya dari mulai Design KTT -UU, kesigapan dan kecerdasan fiskus, system informasi yg apik dan fairness serta psikologis WP yg comply... menjadi suatu system yg tak terpisakhkan. Namun ada juga variable lain yg penting keadilan dlm pemajakan disamping bagaimana APBN tepat sasaran... "Tax- Spend to Tax" cari teorinya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?