KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:05 WIB
Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah terus berupaya mendorong ketersediaan perumahan hijau (green home/rumah ramah lingkungan) untuk masyarakat di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai skema insentif bagi investor yang masuk ke sektor perumahan hijau. Dengan insentif ini, dia berharap perumahan hijau dapat makin terjangkau sehingga mendukung terciptanya transisi energi.

"Pemerintah atau Kemenkeu memberikan banyak insentif fiskal untuk menarik investasi swasta sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam membangun proyek hijau dan industri hijau," katanya dalam seminar Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN countries, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang diberikan di antaranya fasilitas tax holiday dan tax allowance. Selain itu, ada pembebasan PPN untuk properti khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengaku senang negara-negara Asean memiliki perhatian yang besar terhadap isu penurunan emisi karbon. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peran yang penting karena merupakan negara besar dan masih mengandalkan energi dari batu bara.

Menurutnya, partisipasi swasta diperlukan untuk mempercepat terbentuknya berbagai proyek atau industri hijau. Sektor swasta juga dapat membeli surat utang untuk kepentingan pelestarian lingkungan seperti green sukuk dan SDG bond.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, Indonesia saat ini tengah bersiap menerapkan nilai ekonomi karbon dan pajak karbon. Soal pajak karbon, kebijakan ini telah dituangkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menyebut hal penting lain untuk mendorong perumahan hijau adalah soal pembiayaan. Dia meminta seluruh pemangku kepentingan turut masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan yang telah diinisiasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

Soal penyiapan desain perumahan hijau juga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik negara atau daerah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan inovasi dalam pembangunan rumah hijau yang dapat membatasi konsumsi energi dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendinginan ruangan dan ventilasi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani turut mengapresiasi inovasi Kementerian PUPR yang menggagas Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Dengan inovasi ini, pemerintah berupaya menyediakan rumah yang terjangkau baik melalui pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah dengan menerapkan prinsip bangunan gedung hijau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?