KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:05 WIB
Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah terus berupaya mendorong ketersediaan perumahan hijau (green home/rumah ramah lingkungan) untuk masyarakat di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai skema insentif bagi investor yang masuk ke sektor perumahan hijau. Dengan insentif ini, dia berharap perumahan hijau dapat makin terjangkau sehingga mendukung terciptanya transisi energi.

"Pemerintah atau Kemenkeu memberikan banyak insentif fiskal untuk menarik investasi swasta sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam membangun proyek hijau dan industri hijau," katanya dalam seminar Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN countries, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang diberikan di antaranya fasilitas tax holiday dan tax allowance. Selain itu, ada pembebasan PPN untuk properti khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengaku senang negara-negara Asean memiliki perhatian yang besar terhadap isu penurunan emisi karbon. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peran yang penting karena merupakan negara besar dan masih mengandalkan energi dari batu bara.

Menurutnya, partisipasi swasta diperlukan untuk mempercepat terbentuknya berbagai proyek atau industri hijau. Sektor swasta juga dapat membeli surat utang untuk kepentingan pelestarian lingkungan seperti green sukuk dan SDG bond.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain itu, Indonesia saat ini tengah bersiap menerapkan nilai ekonomi karbon dan pajak karbon. Soal pajak karbon, kebijakan ini telah dituangkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menyebut hal penting lain untuk mendorong perumahan hijau adalah soal pembiayaan. Dia meminta seluruh pemangku kepentingan turut masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan yang telah diinisiasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

Soal penyiapan desain perumahan hijau juga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik negara atau daerah.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan inovasi dalam pembangunan rumah hijau yang dapat membatasi konsumsi energi dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendinginan ruangan dan ventilasi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani turut mengapresiasi inovasi Kementerian PUPR yang menggagas Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Dengan inovasi ini, pemerintah berupaya menyediakan rumah yang terjangkau baik melalui pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah dengan menerapkan prinsip bangunan gedung hijau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!